PENERIMAAN CUKAI

Efek Corona, Realisasi Setoran Cukai Etil Alkohol Melampaui Target

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 13:10 WIB
Efek Corona, Realisasi Setoran Cukai Etil Alkohol Melampaui Target

Ilustrasi barang kena cukai. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan cukai dari etil alkohol hingga Mei 2020 melampaui target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penerimaan cukai etil alkohol hingga Mei 2020 sudah mencapai Rp165,8 miliar atau 107% dari target tahun ini sebesar Rp155 miliar.

“Sampai akhir Mei yang dibayar sudah 107% dari target, padahal ada fasilitas pembebasan," katanya dalam webinar, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Menurut Nirwala, realisasi penerimaan cukai etil alkohol disebabkan tingginya permintaan yang disebabkan pandemi virus Corona. Alhasil, penerimaan cukai dari etil alkohol berada di atas ekspektasi.

Etil alkohol merupakan bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer dan disinfektan. Akibat pandemi Covid-19, tren penerimaan cukai etil alkohol yang biasanya memiliki kontribusi kecil, kini membesar.

Fasilitas pembebasan cukai juga tidak signifikan memengaruhi penerimaan cukai. Hal ini juga dikarenakan tidak semua bahan usaha dan entitas memanfaatkan fasilitas yang mulai diberikan sejak 17 Maret 2020 tersebut.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Penerimaan yang tinggi ini mungkin karena ada semangat kedermawanan masyarakat yang besar, atau kami kurang sosialisasi (fasilitas pembebasan cukai), atau demand-nya yang terlampau besar," ujarnya.

Pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-04/BC/2020 yang diteken Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Corona.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Per Mei 2020, DJBC telah memberikan pembebasan cukai untuk 82,6 juta liter etil alkohol senilai Rp1,65 triliun. Pembebasan tersebut diberikan untuk 135 badan usaha komersial dengan total volume sebanyak 82,28 juta liter.

Sementara itu, pembebasan cukai itu diberikan kepada 63 entitas nonkomersial dengan total volume 331.870 liter. Entitas tersebut berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, rumah sakit, perguruan tinggi, dan organisasi non-profit.

"Apakah pemerintah rugi dengan pembebasan cukai ini? Tidak, karena pada prinsipnya by nature, etil alkohol adalah bebas kalau barang akhirnya bukan barang kena cukai,” tutur Nirwala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?