PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Efek Corona, Negosiasi P3B dan MAP dengan Negara Mitra Ditunda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 08:00 WIB
Efek Corona, Negosiasi P3B dan MAP dengan Negara Mitra Ditunda

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews—Pandemi corona atau Covid-19 menyebabkan hambatan dalam dinamika perpajakan internasional di antaranya seperti tertundanya negosiasi persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan beberapa negara.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan isu Covid-19 mengubah proses jalannya kegiatan di DJP. Proses negosiasi P3B yang tertunda tersebut antara lain antara Indonesia dengan Oman.

“Untuk saat ini yang sudah ditunda perundingannya adalah dengan Oman,” katanya Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Tahun ini, lanjut John, Indonesia berencana mengubah beberapa perjanjian pajak dengan beberapa negara. Namun karena isu Covid-19, pembaharuan perjanjian P3B dengan beberapa negara itu tampaknya bakal ditunda.

Sayangnya, selain Oman, John tidak memerinci negara mitra lainnya yang terpaksa tertunda proses negosiasi P3B tersebut. Meski begitu, berdasarkan catatan DDTCNews, DJP sempat menyebutkan beberapa negara tersebut.

Perjanjian pajak yang hendak diubah tersebut antara lain dengan Korea Selatan dan Jepang. Sementara itu, untuk negara kawasan Eropa pemerintah hendak mengubah P3B dengan Jerman dan Perancis.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Selain menghambat proses negosiasi P3B, pandemi Corona juga turut berpengaruh kepada agenda pertemuan DJP dengan otoritas negara mitra dalam konteks perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP).

Perundingan DJP dengan beberapa negara disebut kemungkinan besar akan ditunda terkait merebaknya Covid-19 secara global. Belum lagi ada kebijakan karantina atau lockdown di sejumlah negara.

Menurut John, DJP telah melakukan dua kali perundingan MAP dalam tiga bulan pertama ini. DJP telah melakukan perundingan MAP untuk beberapa kasus dengan otoritas pajak Singapura (IRAS) dan otoritas pajak Jepang (NTA). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya