KABUPATEN LEBAK

Efek Corona Minim, Target Setoran Pajak 2020 Diyakini Tercapai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juni 2020 | 10:00 WIB
Efek Corona Minim, Target Setoran Pajak 2020 Diyakini Tercapai

Ilustrasi. (DDTCNews)

RANGKASBITUNG, DDTCNews—Kinerja penerimaan pajak dan retribusi di Kabupaten Lebak, Banten tidak banyak terpengaruh dengan adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Hari Setiono mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi mencapai Rp41,6 miliar hingga Mei 2020 atau 46% dari target tahun ini sebesar Rp89 miliar.

“Dampaknya ada (pandemi Covid-19), tapi untuk realisasi pajak dan retribusi tidak terlalu signifikan," katanya dikutip Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Hari menjabarkan realisasi pajak daerah yang terdiri dari 11 jenis pungutan telah terhimpun sebesar Rp33 miliar. Pungutan ini terdiri dari pajak hotel hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Lalu, pungutan retribusi daerah hingga akhir Mei 2020 mencapai Rp7,7 miliar. Realisasi retribusi tersebut memenuhi sekitar 80% dari target APBD senilai Rp9,7 miliar. “Target pajak daerah itu sekitar Rp79 miliar sedangkan retribusi Rp9,7 miliar,” tuturnya.

Bapenda optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai. Apalagi, pemerintah juga memberikan serangkaian relaksasi berupa kemudahan pelayanan hingga menghapus denda administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak.

“Kami optimistis dapat mencapai target tersebut karena selain memberikan keringanan kami juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka melalui berbagai fasilitas online," ujarnya dilansir dari Banten Hits. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini