INGGRIS

Efek Corona, Menitipkan Anak Bisa Bebas Pajak dan Dapat Subsidi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:45 WIB
Efek Corona, Menitipkan Anak Bisa Bebas Pajak dan Dapat Subsidi

Ilustrasi. Seorang pria mengendarai sepeda membawa anak-anaknya melewati sebuah jalan ditengah mewabahnya virus corona (Covid-19). ANTARA FOTO/REUTERS/Kham/pras/djo

LONDON, DDTCNews—Otoritas pajak Inggris (HM Revenue and Customs/HMRC) memperpanjang kebijakan subsidi pajak bagi keluarga yang menggunakan fasilitas penitipan anak di masa pandemi Covid-19.

Deputi Eksekutif HMRC Angela McDonald mengatakan subsidi pajak untuk layanan penitipan anak berlaku bagi keluarga yang tetap bekerja di masa pandemi. Insentif ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020.

Selain itu, otoritas juga memberikan kelonggaran dengan tidak menetapkan ambang batas penghasilan orang tua untuk mendapatkan subsidi pajak dari pemerintah.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

"Kami ingin memastikan keluarga tidak terkena dampak negatif dari perubahan yang mendadak saat ini, itu sebabnya kami memperluas dukungan melalui pengasuhan anak bebas pajak," katanya dikutip Kamis (6/8/2020).

Subsidi pajak untuk layanan penitipan anak ini dilakukan HMRC dengan memberikan transfer langsung ke rekening keluarga sebesar £2 (Rp38.000) untuk setiap £8 (Rp153.000) biaya yang dikeluarkan untuk penitipan anak. Untuk anak dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, mereka mendapatkan subsidi pajak sebesar £2.000 (Rp38 juta) dan £4.000 (Rp76,6 juta).

Subsidi pajak ini berlaku untuk biaya pengasuhan anak hingga usia 11 tahun dan untuk anak dengan kebutuhan khusus berlaku sampai berusia 17 tahun.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Otoritas menyebutkan kebijakan subsidi pajak tersebut merupakan bantuan yang diberikan secara bertahap guna membantu keuangan keluarga menuju kehidupan normal setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Selain memberikan subsidi pajak untuk layanan penitipan anak, HMRC juga membantu wajib pajak yang memiliki anak untuk mengajukan biaya pengasuhan anak dapat diklaim sebagai kredit pajak penghasilan.

Syarat mengklaim kredit pajak atas biaya pengasuhan anak ini di antaranya harus terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan kepada HMRC agar mendapatkan fasilitas lebih dari 7 September 2020.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

"Orang tua dan pengasuh dapat melaporkan perubahan tersebut (biaya pengasuhan anak) dengan menghubungi saluran bantuan kredit pajak HMRC," tutur Angela.

Dilansir dari Accountancy Daily, bantuan untuk orang tua yang memanfaatkan layanan penitipan anak tidak hanya dari sisi instrumen pajak. Pemerintah juga memberikan layanan penitipan anak gratis.

Layanan penitipan gratis tersebut berlaku selama 30 jam bagi orang tua yang tetap bekerja di masa pandemi. Sejak Januari 2020, layanan penitipan anak gratis ini sudah dimanfaatkan kurang lebih oleh 350.000 anak berusia tiga sampai empat tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2020 | 12:14 WIB

Wih menarik nih. Jadi orang tua tetap bisa kerja tanpa terlalu pusing biaya penitipan anak

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini