Tampilan e-PSPT untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan lewat e-PSPT kini sudah bisa menyampaikan neraca dengan ekuitas bernilai negatif.
Menurut @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) baru saja melakukan update atas e-PSPT agar bisa menerima data Laporan Keuangan Sementara dengan ekuitas bernilai negatif.
"Jika masih terkendala, silakan bisa melakukan clear cache dan cookies terlebih dahulu pada browser kemudian silakan coba kembali," tulis @kring_pajak, dikutip Kamis (13/4/2023).
Perlu diketahui, sebelumnya DJP menyatakan wajib pajak tidak dapat menyampaikan neraca dengan ekuitas bernilai negatif saat mengajukan perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan melalui e-PSPT.
Bila ekuitas bernilai negatif, DJP sebelumnya meminta kepada wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan baik secara digital melalui e-PSPT pada DJP Online atau secara manual ke KPP terdaftar tetap dilaksanakan sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bakal diproses oleh KPP paling lama 7 hari kerja.
Untuk mendapatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan yang dilampiri dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.
Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (sap)