ADMINISTRASI PAJAK

e-PSPT Diupdate, WP Bisa Sampaikan Ekuitas Negatif Saat Perpanjang SPT

Muhamad Wildan | Kamis, 13 April 2023 | 13:30 WIB
e-PSPT Diupdate, WP Bisa Sampaikan Ekuitas Negatif Saat Perpanjang SPT

Tampilan e-PSPT untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan lewat e-PSPT kini sudah bisa menyampaikan neraca dengan ekuitas bernilai negatif.

Menurut @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) baru saja melakukan update atas e-PSPT agar bisa menerima data Laporan Keuangan Sementara dengan ekuitas bernilai negatif.

"Jika masih terkendala, silakan bisa melakukan clear cache dan cookies terlebih dahulu pada browser kemudian silakan coba kembali," tulis @kring_pajak, dikutip Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Perlu diketahui, sebelumnya DJP menyatakan wajib pajak tidak dapat menyampaikan neraca dengan ekuitas bernilai negatif saat mengajukan perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan melalui e-PSPT.

Bila ekuitas bernilai negatif, DJP sebelumnya meminta kepada wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan baik secara digital melalui e-PSPT pada DJP Online atau secara manual ke KPP terdaftar tetap dilaksanakan sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.

Baca Juga:
Pengembangan Coretax Perlu Diikuti dengan Peningkatan Kepastian Pajak

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bakal diproses oleh KPP paling lama 7 hari kerja.

Untuk mendapatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan yang dilampiri dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Rabu, 15 Mei 2024 | 15:27 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengembangan Coretax Perlu Diikuti dengan Peningkatan Kepastian Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

BERITA PILIHAN