ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Versi 3.1 Diluncurkan, Ternyata Ini Tujuan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 17:43 WIB
E-Faktur Versi 3.1 Diluncurkan, Ternyata Ini Tujuan Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan e-faktur versi terbaru yaitu e-faktur versi 3.1 pada awal tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembaruan e-faktur dilakukan untuk meningkatkan integrasi data antarkementerian.

“Di mana terdapat beberapa dokumen tambahan sehingga dilakukan pembaruan untuk memfasilitasi dokumen-dokumen tersebut,” kata Neilmaldrin, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Aplikasi e-faktur 3.1 juga berfungsi untuk peng-input-an dokumen invoice perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada formulir B1.

Versi terbaru ini juga berfungsi untuk pengkreditan pajak masukan yang ditagihkan dengan ketetapan pajak. Selanjutnya, aplikasi e-faktur versi 3.1 juga memfasilitasi prepopulated pemasukan barang kena pajak (BKP) atau BC 4.0 sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021.

“Selain itu untuk memperbaiki bug minor yang ada di aplikasi sebelumnya,” ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Sebagai informasi, e-faktur menjadi aplikasi milik otoritas pajak yang paling sering atau mencatatkan durasi paling lama mengalami downtime sepanjang 2021 lalu.

Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 membeberkan gangguan e-faktur sempat terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 selama 4 menit.

“Hal ini dikarenakan adanya permasalahan di aplikasi e-faktur yang disebabkan oleh status node 2 dalam kondisi planning shutdown terkait issue maximum transmission unit (MTU) interconnect pada komponen database,” dikutip dari Lakin DJP Tahun 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS