Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan e-faktur versi terbaru yaitu e-faktur versi 3.1 pada awal tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembaruan e-faktur dilakukan untuk meningkatkan integrasi data antarkementerian.
“Di mana terdapat beberapa dokumen tambahan sehingga dilakukan pembaruan untuk memfasilitasi dokumen-dokumen tersebut,” kata Neilmaldrin, Kamis (10/3/2022).
Aplikasi e-faktur 3.1 juga berfungsi untuk peng-input-an dokumen invoice perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada formulir B1.
Versi terbaru ini juga berfungsi untuk pengkreditan pajak masukan yang ditagihkan dengan ketetapan pajak. Selanjutnya, aplikasi e-faktur versi 3.1 juga memfasilitasi prepopulated pemasukan barang kena pajak (BKP) atau BC 4.0 sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021.
“Selain itu untuk memperbaiki bug minor yang ada di aplikasi sebelumnya,” ujar Neilmaldrin.
Sebagai informasi, e-faktur menjadi aplikasi milik otoritas pajak yang paling sering atau mencatatkan durasi paling lama mengalami downtime sepanjang 2021 lalu.
Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 membeberkan gangguan e-faktur sempat terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 selama 4 menit.
“Hal ini dikarenakan adanya permasalahan di aplikasi e-faktur yang disebabkan oleh status node 2 dalam kondisi planning shutdown terkait issue maximum transmission unit (MTU) interconnect pada komponen database,” dikutip dari Lakin DJP Tahun 2021. (sap)