ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Versi 3.1 Diluncurkan, Ternyata Ini Tujuan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 Maret 2022 | 17.43 WIB
E-Faktur Versi 3.1 Diluncurkan, Ternyata Ini Tujuan Ditjen Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan e-faktur versi terbaru yaitu e-faktur versi 3.1 pada awal tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembaruan e-faktur dilakukan untuk meningkatkan integrasi data antarkementerian.

ā€œDi mana terdapat beberapa dokumen tambahan sehingga dilakukan pembaruan untuk memfasilitasi dokumen-dokumen tersebut,ā€ kata Neilmaldrin, Kamis (10/3/2022).

Aplikasi e-faktur 3.1 juga berfungsi untuk peng-input-an dokumen invoice perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada formulir B1.

Versi terbaru ini juga berfungsi untuk pengkreditan pajak masukan yang ditagihkan dengan ketetapan pajak. Selanjutnya, aplikasi e-faktur versi 3.1 juga memfasilitasi prepopulated pemasukan barang kena pajak (BKP) atau BC 4.0 sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021.

ā€œSelain itu untuk memperbaiki bug minor yang ada di aplikasi sebelumnya,ā€ ujar Neilmaldrin.

Sebagai informasi, e-faktur menjadi aplikasi milik otoritas pajak yang paling sering atau mencatatkan durasi paling lama mengalami downtime sepanjang 2021 lalu.

Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 membeberkan gangguan e-faktur sempat terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 selama 4 menit.

ā€œHal ini dikarenakan adanya permasalahan di aplikasi e-faktur yang disebabkan oleh status node 2 dalam kondisi planning shutdown terkait issue maximum transmission unit (MTU) interconnect pada komponen database,ā€ dikutip dari Lakin DJP Tahun 2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.