MALAYSIA

Dunia Usaha Pulih Tahun Depan, Target Setoran Pajak Bakal Lebih Tinggi

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 13:00 WIB
Dunia Usaha Pulih Tahun Depan, Target Setoran Pajak Bakal Lebih Tinggi

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak dari Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) menargetkan penerimaan pajak langsung pada 2022 sejumlah RM139,3 miliar atau sekitar Rp473,1 triliun.

Kepala IRB Mohd Nizom Sairi menilai target tersebut sangat realistis pada periode pemulihan dari pandemi Covid-19. Menurutnya, kinerja dunia usaha pada 2022 akan pulih sehingga setoran pajak penghasilan (PPh) badan bakal lebih tinggi.

"Proyeksi penerimaan PPh badan pada 2022 sedikit lebih banyak dari pemungutan pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Minggu (25/11/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Nizom menuturkan target penerimaan tersebut berasal dari pengumpulan bruto pajak langsung secara keseluruhan, termasuk PPh orang pribadi, PPh badan, pajak minyak bumi, dan pajak lainnya, sebelum klaim restitusi.

Menurutnya, penetapan target tersebut juga sejalan dengan proyeksi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,9% pada tahun depan.

Saat ini, lanjutnya, otoritas telah mengumpulkan dan mempelajari data historis penerimaan pajak pada periode-periode sebelumnya. Meski masih dibayangi pandemi Covid-19, ia optimistis ekonomi akan membaik sehingga berdampak positif pada penerimaan pajak.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Mengenai rasio pajak langsung terhadap PDB Malaysia, ia memperkirakan angkanya hanya akan sebesar 7,9%. Rasio tersebut masih akan melanjutkan tren penurunan yang terjadi sejak 2019 menjadi sebesar 9,5% atau 1,7 poin lebih rendah dari rata-rata OECD.

"Memang trennya menurun dari 2020 yang mencapai 8,4% dan diperkirakan rasionya akan berada di 7,9% untuk tahun 2022," ujar Nizom.

Untuk rasio pajak tidak langsung terhadap PDB, sambungnya, angkanya hanya 3,2% atau di bawah rata-rata OECD sebesar 10,9%. Dia menilai secara statistik struktur pajak Malaysia masih bergantung pada pajak langsung dibandingkan dengan pajak tidak langsung.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Proporsi pajak langsung dan tidak langsung berdasarkan rata-rata OECD adalah sekitar 50:50. Namun di Malaysia, rasionya sekitar 75:25.

Melihat tren tersebut, Mohd Nizom berpendapat sistem perpajakan Malaysia perlu diubah dengan memperluas basis pajak, seperti pengenaan pajak konsumsi. Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan.

"Tidak hanya akan memperlebar penerimaan pajak, tetapi kami juga sepakat bahwa ini adalah cara pengumpulan pajak yang lebih efisien dan memperkecil ruang kebocoran," tuturnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN