Ilustrasi. (www.adb.org)
JAKARTA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) berkomitmen untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi Indonesia yang salah satunya melalui strategi mobilisasi penerimaan negara dari pajak.
Rencana ini tertuang dalam Indonesia: Country Partnership Strategy 2020-2024. ADB berkomitmen untuk memberikan dukungan dan asistensi teknis (technical assistance). ADB juga akan mengeksplorasi program-program baru yang bisa mendukung agenda reformasi pajak di Indonesia.
“Pengalaman pada masa krisis terdahulu juga dapat dipertimbangkan untuk menentukan kapan pemerintah perlu menarik stimulus fiskalnya dan bergerak menuju konsolidasi fiskal," tulis ADB dalam laporannya, dikutip Kamis (1/10/2020).
Terdapat 4 area krusial (critical areas) yang menurut ADB perlu ditindaklanjuti. Pertama, penguatan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak melalui simplifikasi registasi, pelaporan, dan pembayaran oleh wajib pajak.
Kedua, penciptaan kebijakan penerimaan domestik yang konsisten dan nondistortif melalui perluasan basis pajak dan memangkas biaya administrasi pajak yang tinggi.
Ketiga, perlawanan terhadap praktik penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS). ADB mendukung penciptaan mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution mechanism) dan mutual agreement procedure (MAP) yang lebih baik.
Keempat, modernisasi administasi pajak daerah. Secara khusus, ADB juga akan membantu pemerintah daerah untuk segera menerbitkan obligasi daerah. ADB menargetkan sudah ada pemerintah daerah yang mampu menerbitkan obligasi daerah pada 2024.
Menurut ADB, tren tax ratio Indonesia terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Penghitungan ADB menunjukkan tax ratio Indonesia turun dari 13,1% pada 2015 menjadi 12,4% pada 2019.
"Tren ini akan berlanjut akibat pandemi Covid-19 yang membuat penerimaan pajak akan 20% lebih rendah dari proyeksi awal akibat perlambatan ekonomi dan gelontoran fasilitas pajak," tulis ADB.
Penerimaan pajak di Indonesia cenderung terbatas karena sangat minimnya basis pajak, turunnya penerimaan dari migas, dan rendahnya kapasitas administrasi pajak.
Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, ADB mencatat Indonesia telah berupaya untuk mereformasi sistem pajak melalui penurunan tarif pajak badan secara bertahap, perluasan basis pajak, serta simplikasi administrasi pajak. Konsolidasi pajak daerah juga sedang diupayakan oleh Indonesia. (kaw)