REFORMASI PAJAK

Dukung Reformasi Pajak, ADB: Pengalaman Krisis Dahulu Dipertimbangkan

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Dukung Reformasi Pajak, ADB: Pengalaman Krisis Dahulu Dipertimbangkan

Ilustrasi. (www.adb.org)

JAKARTA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) berkomitmen untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi Indonesia yang salah satunya melalui strategi mobilisasi penerimaan negara dari pajak.

Rencana ini tertuang dalam Indonesia: Country Partnership Strategy 2020-2024. ADB berkomitmen untuk memberikan dukungan dan asistensi teknis (technical assistance). ADB juga akan mengeksplorasi program-program baru yang bisa mendukung agenda reformasi pajak di Indonesia.

“Pengalaman pada masa krisis terdahulu juga dapat dipertimbangkan untuk menentukan kapan pemerintah perlu menarik stimulus fiskalnya dan bergerak menuju konsolidasi fiskal," tulis ADB dalam laporannya, dikutip Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Terdapat 4 area krusial (critical areas) yang menurut ADB perlu ditindaklanjuti. Pertama, penguatan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak melalui simplifikasi registasi, pelaporan, dan pembayaran oleh wajib pajak.

Kedua, penciptaan kebijakan penerimaan domestik yang konsisten dan nondistortif melalui perluasan basis pajak dan memangkas biaya administrasi pajak yang tinggi.

Ketiga, perlawanan terhadap praktik penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS). ADB mendukung penciptaan mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution mechanism) dan mutual agreement procedure (MAP) yang lebih baik.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Keempat, modernisasi administasi pajak daerah. Secara khusus, ADB juga akan membantu pemerintah daerah untuk segera menerbitkan obligasi daerah. ADB menargetkan sudah ada pemerintah daerah yang mampu menerbitkan obligasi daerah pada 2024.

Menurut ADB, tren tax ratio Indonesia terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Penghitungan ADB menunjukkan tax ratio Indonesia turun dari 13,1% pada 2015 menjadi 12,4% pada 2019.

"Tren ini akan berlanjut akibat pandemi Covid-19 yang membuat penerimaan pajak akan 20% lebih rendah dari proyeksi awal akibat perlambatan ekonomi dan gelontoran fasilitas pajak," tulis ADB.

Baca Juga:
ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Penerimaan pajak di Indonesia cenderung terbatas karena sangat minimnya basis pajak, turunnya penerimaan dari migas, dan rendahnya kapasitas administrasi pajak.

Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, ADB mencatat Indonesia telah berupaya untuk mereformasi sistem pajak melalui penurunan tarif pajak badan secara bertahap, perluasan basis pajak, serta simplikasi administrasi pajak. Konsolidasi pajak daerah juga sedang diupayakan oleh Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc