PEMULIHAN EKONOMI

Duh, Jelang Tutup Buku, Realisasi Anggaran PEN Baru 72,3%

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 18:06 WIB
Duh, Jelang Tutup Buku, Realisasi Anggaran PEN Baru 72,3%

Nasabah antre di Bank BRI Kantor Cabang Kendari Samratulangi, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/12/2020). Bank BRI Cabang Kendari dipenghujung 2020 mencatat realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kredit Modal Kerja mencapai Rp32,8 miliar. (ANTARA FOTO/Jojon/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 23 Desember 2020 senilai Rp502,71 triliun atau 72,3% dari total anggaran Rp695,2 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan tren penyerapan anggaran PEN semakin baik pada pekan-pekan terakhir 2020. Menurutnya,v

"Realisasi program PEN menunjukkan akselerasi yang terus meningkat pada kuartal IV/2020 ini, telah mencapai Rp 184,3 triliun jika dibandingkan dengan realisasi per 30 September 2020 sebesar Rp 318,48 triliun," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Kunta mengatakan dua klaster dalam penganggaran PEN telah mencatatkan realisasi lebih dari 90%, yakni klaster perlindungan sosial dan klaster dukungan UMKM.

Realisasi anggaran klaster perlindungan sosial mencapai Rp217,99 triliun atau 94,7% dari alokasi Rp230,21 triliun sedangkan klaster dukungan UMKM Rp107,93 triliun atau 92,8% dari pagu Rp116,31 triliun.

Selanjutnya, realisasi anggaran klaster dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda tercatat Rp59,77 triliun atau 88,1% dari pagu Rp67,86 triliun. Sementara realisasi klaster kesehatan baru Rp54,13 triliun atau 54,4% dari alokasi Rp99,5 triliun.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Pada klaster insentif dunia usaha, realisasi anggarannya tercatat Rp54,73 triliun atau 45,4% dari alokasi anggaran Rp120,61 triliun. Adapun pada klaster pembiayaan korporasi realisasinya Rp8,16 triliun atau 13,4% dari pagu Rp60,73 triliun.

Kunta menyebut beberapa program pada klaster perlindungan sosial yang telah mencapai realisasi 100% di antaranya program keluarga harapan (PKH) dan bantuan beras, kartu sembako dan bantuan tunai, bansos untuk warga Jabodetabek.

Kemudian bansos tunai non-Jabodetabek, bantuan subsidi gaji. Berbagai program perlindungan sosial tersebut telah menjangkau jutaan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pemerintah terus berupaya memaksimalkan penyaluran program PEN hingga akhir tahun 2020 untuk mendukung pergerakan ekonomi masyarakat sekaligus sebagai daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional, juga guna penanganan Covid-19 bidang kesehatan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?