BERITA PAJAK HARI INI

DPR Tegaskan agar Informasi Keuangan Tidak Disalahgunakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2017 | 09:25 WIB
DPR Tegaskan agar Informasi Keuangan Tidak Disalahgunakan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (2/8) topik pengesahan Perppu No.1 Tahun 2017 masih mewarnai sejumlah media nasional. Kali ini, DPR meminta otoritas pajak untuk berhati-hati dalam menggunakan informasi keuangan nasabah perbankan.

Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar mengingatkan bahwa penerapan Perppu mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan harus menjamin tidak ada penyalahgunaan data dan informasi para nasabah.

Politikus Gerindra itu meminta agar perbankan perlu mengantisipasi kemungkinan data dan informasi tersebut bocor. Dia juga menekankan pentingnya kepastian hukum yang menjelaskan data keuangan benar-benar digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Berita lainnya mengenai Kementerian Keuangan yang berhasil mencetak hattrick dalam satu kali sidang paripurna dan peningkatan utang luar negeri yang digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berikut ulasan ringkasnya:

  • Sri Mulyani Sebut Kementerian Keuangan Berhasil Cetak Hattrick
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan tentang keberhasilan jajarannya dalam mencetak hattrick. Menurut Menkeu, tiga rekor keberhasilan tersebut adalah sebagai berikut, Perppu No. 1 Tahun 2017, APBN-Perubahan 2017, dan Undang-Undang Pertanggungjawaban Keuangan. Ketiganya diketok dalam satu kali sidang paripurna.
  • Utang Indonesia Bertambah, Ini Kata Darmin
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kita tidak perlu panik melihat bertambahnya utang luar negeri Indonesia. Asalkan, utang tersebut digunakan untuk menggerakkan ekonomi. Darmin menuturkan, era pemerintahan Jokowi-JK fokus untuk membangun infrastruktur yang memang membutuhkan dana besar. Salah satu cara untuk mendapatkan dana pembangunan yakni memang dari utang.
  • Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Menjadi US$45,48
    Kementerian ESDM telah menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) bulan Juli 2017 sebesar US$45,48 per barel. Keputusan tersebut ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui Keputusan Menteri ESDM No 2605/K/12/MEM/2017. Selain itu, Tim Harga Minyak Indonesia mengatakan rata-rata ICP bulan Juli 2017 mengalami peningkatan dibandingkan bulan Juni 2017.
  • Pemerintah Bakal Sederhanakan Izin Impor Barang
    Pemerintah akan menyederhanakan aturan ekspor-impor barang yang masuk kategori larangan terbatas (lartas). Dengan demikian, peraturan lartas yang berbeda namun mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu perizinan saja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini dari total 10.826 HS code buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, sebanyak 5.299 HS code merupakan lartas. Penyederhanaan aturan terkait lartas ini sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV yang bertujuan untuk perbaikan logistik nasional untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP