RUU KONSULTAN PAJAK

DPR Pertimbangkan Masukan Akademisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 September 2018 | 16:33 WIB
DPR Pertimbangkan Masukan Akademisi Penyerahan kajian akademis RUU Konsultan Pajak dari Dekan FIA UI, Eko Prasojo kepada Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam diskusi diskusi publik RUU Konsultan Pajak, Senin (10/9/2018).

DEPOK, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menegaskan pintu perbaikan RUU Konsultan Pajak terbuka. Hal ini untuk mengakomodasi masukan dari akademisi dan stakeholder lain terkait rancangan regulasi tersebut.

Masukan tersebut, sambungnya, bisa dipertimbangkan dan diusulkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan pemerintah. Pasalnya, RUU Konsultan Pajak – yang merupakan inisiatif DPR – sudah berada di tangan pemerintah.

“Saya apresiasi masukan akademisi dan bisa saja diubah melalui DIM di pemerintah. Sudah disampaikan satu hari setelah paripurna bulan lalu. Kalau saran dari akademisi ingin masuk, maka tidak ada masalah,” katanya dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak, Senin (10/9/2018).

Baca Juga:
Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Dia pun berjanji akan menyampaikan usulan akademisi kepada pemerintah dalam waktu dekat. "Usulan ini akan saya minta untuk diprioritaskan," katanya.

Sertifikasi profesi Konsultan Pajak yang diatur dalam RUU tersebut, menurutnya, diambil untuk memastikan kompetensi dari sumber daya manusia (SDM). Dengan demikian, penyalahgunaan wewenang kuasa wajib pajak dapat diminimalisasi.

"Yang utama adalah orang harus kompeten. Ini juga untuk melindungi profesi konsultan pajak. Saya tangkap kepentingan akademisi dalam RUU Konsultan Pajak dan itu tidak ada masalah,” katanya.

Baca Juga:
Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

Seperti diketahui, pada Kamis (26/7/2018), rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyetujui RUU Konsultan Pajak menjadi usul DPR RI.

Saat ini, RUU tersebut sudah berada di tangan pemerintah. Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk memberikan jawaban kepada DPR terkait rencana regulasi baru tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB PEMILIHAN KETUA UMUM IKPI PERIODE 2019—2024

Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2019—2024 SRI WAHYUNI SUJONO

‘Harus Bisa Lebih Cepat Beradaptasi dengan Situasi’

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2019—2024 MOCHAMAD SOEBAKIR

‘Mau dengan Siapa Saja, Kita Kuat’

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak