PENERIMAAN CUKAI

DPR Minta Sri Mulyani Tinjau Kembali Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 13:36 WIB
DPR Minta Sri Mulyani Tinjau Kembali Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta Kementerian Keuangan untuk berhati-hati dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun depan.

Hal itu disampaikan anggota Banggar DPR Muhammad Nasir Djamil saat menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (9/7/2020).

"Agar pemerintah mempertimbangkan kembali jika hendak menaikkan tarif cukai hasil tembakau mengingat keadaan sedang pandemi Covid-19," kata Nasir saat membacakan laporan hasil panitia kerja (panja) pembahasan RAPBN 2021.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Nasir menyebutkan pandemi virus Corona telah memberi tekanan berat pada kehidupan petani tembakau. Untuk itu, rencana kebijakan menaikkan tarif cukai tembakau juga perlu memperhatikan kondisi para petani tembakau.

Meski begitu, dalam laporan tersebut, panja tetap menginginkan ada kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021. Salah satu caranya yang bisa ditempuh adalah dengan menggalakkan operasi pemberantasan rokok ilegal.

"Pemerintah tetap harus meningkatkan penerimaan cukai dari intensifikasi dan memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Untuk diketahui, kenaikan tarif cukai rokok adalah salah satu bagian dalam rencana strategis (renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024. Peningkatan cukai dilakukan secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani dan pekerja industri hasil tembakau.

Pada 2021, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 1% sampai dengan 6% dibandingkan dengan proyeksi penerimaan tahun ini sekitar Rp207 triliun hingga Rp219,89 triliun.

Awal tahun ini, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23% melalui PMK No. 152/PMK.101/2019 tetang Tarif Cukai Hasil Tembakau sehingga berimbas pada kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara