PAJAK EKONOMI DIGITAL

DPR Minta Skema Pajak E-Commerce Masuk ke RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2017 | 16:34 WIB
DPR Minta Skema Pajak E-Commerce Masuk ke RUU KUP

JAKARTA, DDTCNews – DPR menginginkan ketentuan pemajakan transaksi digital atau e-commerce dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Masuknya skema pemajakan e-commerce dalam RUU KUP dinilai akan semakin memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU KUP harus menjadi legal standing skema pemajakan e-commerce. Menurutnya RUU KUP bisa menjangkau berbagai transaksi e-commerce sekaligus menjangkau negara dan otoritas lainnya dalam implementasi pemajakan e-commerce.

"Rumusan pemajakan e-commerce belum ada di dalam RUU KUP, padahal itulah yang paling utama. Jadi, pemerintah bisa menentukan kapan pemungutan pajak diberlakukan pada berbagai transaksi e-commerce baik domestik maupun internasional," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/10).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Di samping itu, Misbakhun pun menegaskan pemerintah harus bisa merumuskan ketentuan yang tepat sebelum memberlakukan skema pemajakan e-commerce. Pasalnya, aktivitas perekonomian baik nasional maupun internasional mulai terjadi perubahan dari semula konvensional menjadi digital.

Dia menyatakan pemerintah pun bisa memberikan insentif pajak terhadap pelaku aktivitas e-commerce. Namun, pemberlakuan insentif itu perlu dipikirkan secara matang, karena akan mempengaruhi penerimaan pajak pada masa depan.

"Pemerintah bisa memberikan insentif, atau penyesuaian tarif seperti penurunan tarif, sehingga kewajiban masyatakat dalam menyetor pajak tidak hilang sepenuhnya. Tapi sebelum menerapkan insentif, pemerintah harus memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan mendatang," paparnya.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Politisi Partai Golkar itu pun mengakui terpisahnya ketentuan pemajakan e-commerce dari RUU KUP, karena RUU KUP lebih dulu dimasukkan ke DPR dibandingkan rencana pemajakan e-commerce yang baru menjadi rencana pemerintah pada sekitar awal tahun 2017.

Upaya pemajakan transaksi e-commerce pun menjadi langkah pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga pelaku e-commerce pun turut menyumbang pembangunan negara melalui penyetoran pajaknya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak