JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (18/7) berita mengenai kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan setelah wewenang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di perluas dalam Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan menjadi topik utama di sejumlah media nasional.
Hal tersebut menjadi catatan penting anggota Komisi XI DPR dalam melakukan pembahasan peraturan tersebut. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng memberi catatan, jika Perppu tersebut disahkan kekuasaan Ditjen Pajak bakal cukup besar.
Posisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang akan dilakukan. Oleh karena itu, supaya menjamin kepentingan dua belah pihak, kesetaraan antara fiskus dengan wajib pajak juga perlu diperhatikan.
Berita lainnya mengenai Ditjen Pajak yang akan mengejar wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty sebagai upaya dalam menggenjot penerimaan pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Ditjen Pajak telah memiliki beberapa upaya dalam mengejar target tersebut, melalui pemeriksaan maupun penindakan. Ken menyebutkan, Ditjen Pajak telah memegang data untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Upaya tersebut juga akan diutamakan kepada para wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti tax amnesty. Sekitar 5.000 wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty akan menjadi incaran Ditjen Pajak dalam membidik penerimaan pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan harus berdampak pada peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. Ia berharap agar setidaknya aturan tersebut dapat menaikkan tax ratio hingga 5% agar pembuatan aturan tersebut hasilnya signifikan.
Bank Indonesia (BI) merilis Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Mei 2017 tercatat US$333,6 miliar atau tumbuh 5,5%Â (yoy). Berdasarkan kelompok peminjam, pertumbuhan tahunan ULN sektor publik meningkat, sedangkan ULN sektor swasta menurun. Sementara itu, ULN sektor swasta tercatat US$165,2 miliar sekira 49,5%Â dari total ULN atau turun 0,1%Â (yoy), lebih kecil dibandingkan dengan penurunan pada April 2017 yang sebesar 3,2%Â (yoy). Menurunnya ULN swasta tersebut disebabkan oleh ULN lembaga keuangan (Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB) sementara ULN swasta non keuangan (Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan/PBLK) meningkat.
Kinerja perdagangan ekspor-impor Indonesia pada Juni 2017 kembali mencatatkan surplus, melanjutnya tren surplus neraca dagang yang sudah terjadi sejak akhir 2016 lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis surplus perdagangan pada Juni 2017 tercatat sebesar US$1,63 miliar. Kepala BPS Suhariyanto menyebutkan bahwa capaian positif kinerja perdagangan ini bisa berlanjut hingga akhir tahun 2017, melihat tren perbaikan yang terus terjadi.
Kamar Dagang dan Industri Uni Emirat Arab (UEA) mengaku siap merogoh kocek memarkirkan dana investasi senilai US$2 miliar di tiap proyek di Indonesia. Asisten Sekretaris Kamar Dagang dan Industri Uni Emirat Arab (UEA) Mohamed A Al Nuaim mengatakan Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki banyak potensi yang bisa digali untuk kebaikan kedua negara. Adapun, Kadin UEA menyebut, beberapa sektor yang diminati, antara lain perdagangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, dan lalu lintas udara. (Amu)