SIDANG PARIPURNA DPR

DPR Ketok Palu, Pembahasan RUU KUP Molor Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2017 | 17:40 WIB
DPR Ketok Palu, Pembahasan RUU KUP Molor Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) kembali diputuskan untuk diundur oleh DPR melalui sidang paripurna ke-118 yang baru saja dilaksanakan.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan agenda sidang paripurna meliputi beberapa hal, termasuk di dalamnya terkait perpanjangan pembahasan RUU KUP dan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Seluruh anggota setuju untuk menunda pembahasan RUU KUP,” ucapnya pada DDTCNews di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (7/12).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Meski demikian, dia menambahkan kalau sejauh ini belum bisa dipastikan kapan RUU KUP bisa segera dibahas oleh DPR.

Jauh sebelum sidang paripurna ke-118 ini, DPR memang sudah sepakat untuk menunda pembahasan RUU KPP. Saking molornya, sudah lebih dari 15 bulan terhitung draf itu masuk ke DPR.

Pemerintah berharap pembahasan RUU KUP bisa kembali dilakukan pada tahun 2018. Pasalnya, RUU KUP menjadi urgensi yang cukup penting karena memiliki andil tertinggi dalam mengatur sistem perpajakan di Indonesia.

Di lain sisi, ada sejumlah LSM berpendapat sebaiknya anggota DPR dicopot jika tidak bisa mementingkan kepentingan nasional, khususnya dalam pembahasan undang-undang terkait pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?