Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi-asosiasi konsultan pajak dipandang perlu melibatkan pemerintah guna mendorong dimulainya pembahasan dan pengundangan RUU Konsultan Pajak.
Menurut Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jetty, RUU Konsultan Pajak berpotensi lebih cepat dibahas di DPR bila RUU tersebut diusulkan melalui pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Seperti kita ketahui, rupanya semua undang-undang bisa lebih cepat ke DPR-nya setelah melalui pemerintah. Kita memang harus tetap berhubungan dengan Kementerian Keuangan," ujar Jetty dalam FGD: Update Penyesuaian RUU Konsultan Pajak, dikutip Kamis (5/12/2024).
Jetty pun mengatakan naskah RUU Konsultan Pajak yang sudah disusun juga perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Perlu diketahui, IKPI sesungguhnya telah menginisiasi penyusunan RUU Konsultan Pajak dengan membentuk Task Force RUU Konsultan Pajak pada Januari 2024. Meski demikian, RUU Konsultan Pajak tak kunjung dibahas di DPR hingga hari ini.
"Memang untuk membuat naskah RUU ini tidak sederhana. Kebetulan naskahnya sudah ada walaupun belum tentu naskah ini masih sesuai, perlu pembaruan-pembaruan," ujar Ketua Task Force RUU Konsultan Pajak Edy Gunawan.
Menurut Edy, diperlukan suatu timeline yang jelas agar RUU Konsultan Pajak bisa segera diusulkan dan mulai dibahas di DPR.
"Kami mendukung proses berjalannya RUU ini agar bisa menjadi suatu realisasi. Bukan hanya RUU, melainkan UU yang bisa kita pakai dengan segala effort dan perjalanan waktu ke depan," ujar Edy.
Sebagai informasi, RUU Konsultan Pajak sesungguhnya sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, RUU tersebut tak pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024.
Dalam Prolegnas 2025-2029 yang baru disepakati oleh DPR dan pemerintah, belum terdapat rencana dari kedua pihak untuk membahas RUU Konsultan Pajak.
Sebagai informasi, tantangan yang dihadapi profesi konsultan pajak juga menjadi pembahasan di dalam buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.
Buku hasil kolaborasi antara Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dan DDTC ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi. Konstruksi model dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta melihat fakta yang terjadi di lapangan. Baca ‘Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan’. (sap)