KABUPATEN MALANG

Dorong Kepatuhan WP, Pemda Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 14:30 WIB
Dorong Kepatuhan WP, Pemda Tingkatkan Transparansi  Pengelolaan Pajak

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur berkomitmen meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedanthara mengatakan akan membuka informasi tentang pembayaran pajak di Kabupaten Malang. Dia berharap kepercayaan masyarakat dapat meningkat dan membuat realisasi penerimaan pajak menjadi optimal.

"Tidak ada ruginya bayar pajak, nanti kan semuanya juga akan kembali pada masyarakat. Entah dalam bentuk akses jalan yang lebih memadai, infrastruktur, ataupun hal yang lainnya," katanya, dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Made menyampaikan saat ini masih banyak tunggakan pajak yang belum dibayar oleh masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan skema insentif yang meringankan masyarakat membayar pajak daerah.

Menurutnya, jenis insentif yang diberikan adalah pembebasan denda administrasi untuk tunggakan pajak. Ada juga skema insentif diskon pokok pajak pada beberapa jenis pungutan. Adapun tujuan dari fasilitas fiskal daerah itu adalah meningkatkan pembayaran pajak.

"Dengan adanya pengurangan pajak, diharapkan masyarakat Kabupaten Malang dapat menyelesaikan administrasi pembayaran pajak sebelum jatuh tempo," ujar Made.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Made menambahkan pemkab masih berupaya memenuhi target penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Salah satu jenis pungutan yang jadi andalan pemerintah adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang sudah 68% dari target tahun ini senilai Rp113 miliar.

Pemkab juga meningkatkan sosialisasi insentif pajak kepada masyarakat. Program unggulan terkait dengan pajak daerah antara lain pelayanan pajak berbasis aplikasi elektronik yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah Mandiri (Sipanji).

"Jadi mereka (warga) bisa membayarkan pajak mereka melalui aplikasi itu. Sehingga tidak perlu repot," tutur Made seperti dilansir radar malang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN