KEMUDAHAN BERUSAHA

Dorong Ekonomi, 3 Insentif Fiskal Siap Meluncur Bulan Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 April 2018 | 11.15 WIB
Dorong Ekonomi, 3 Insentif Fiskal Siap Meluncur Bulan Ini

JAKARTA, DDTCNews - Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir bergerak moderat di angka 5%. Namun, hal tersebut dirasa belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan harus ada kemudahan untuk mendorong laju ekonomi lebih cepat. Oleh karena itu, pemerintah tengah gencar untuk melakukan percepatan implementasi industri 4.0 untuk mendorong investasi dan ekspor. Salah satunya dengan insentif pajak.

“Untuk meningkatkan ekspor dan perkembangan industri 4.0, kami sudah menyiapkan tiga insentif fiskal, yakni tax holiday, tax allowance, dan tax deduction,” katanya, Rabu (4/4).

Skema tax holiday misalnya, tak hanya diberikan pada wajib pajak perusahaan baru. Bagi penanam modal lama yang ingin menambah investasinya, juga bisa mengajukan tax holiday. Pelaku investasi baru saat ini juga sudah pasti mendapatkan tax holiday.

Sementara untuk tax allowance harus menunggu lebih lama. Pasalnya, untuk insentif ini payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan saat ini masih dalam pembahasan sehingga belum bisa dijelaskan secara detail. 

“Pembicaraan belum tuntas, jadi belum bisa rinci seperti tax holiday. Bisa 20% atau 40%, tergantung besaran investasinya,” terang Darmin.

Kemudian insentif fiskal berupa tax deduction. Fasilitas ini ditujukan bagi kelompok usaha kecil menengah. Yakni, berupa pemotongan tarif pajak PPh final untuk UMKM dari sebesar 1% menjadi 0,5%.

Meski dua skema terakhir belum resmi meluncur, namun hal tersebut tidak akan berlangsung lama. Finalisasi sudah siap untuk menggenjot investasi di dalam negeri.

"Targetnya akhir bulan ini selesai, baik single submission maupun tax allowance,” tutup Darmin. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.