PERATURAN PAJAK

Dokumen Peraturan Daerah Kini Tersedia di Platform Perpajakan ID

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 13:35 WIB
Dokumen Peraturan Daerah Kini Tersedia di Platform Perpajakan ID

Kanal Peraturan Pajak Daerah di plaftorm Perpajakan ID.

JAKATA, DDTCNews - Aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia, Perpajakan ID resmi memperkenalkan kanal baru dalam platformnya, yaitu Peraturan Pajak Daerah, pada awal tahun ini.

Kanal baru dari platform Perpajakan ID tersebut dapat menjadi solusi bagi publik yang ingin mencari sumber hukum perpajakan daerah yang dapat dipercaya. Apalagi, mencari peraturan pajak daerah tidaklah mudah karena tiap-tiap pemda memiliki peraturannya masing-masing.

“Kanal Peraturan Pajak Daerah adalah kumpulan dokumentasi peraturan pajak daerah Indonesia, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota,” sebut keterangan yang tertulis pada menu laman Perpajakan ID, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Hingga 26 April 2022, tersedia 1.016 dokumen peraturan pajak daerah mulai 1970 hingga 2021. Dalam kanal tersebut, pengguna dapat menggunakan fitur Filter untuk mencari dokumen peraturan berdasarkan wilayah, kategori, atau berdasarkan topik.

Dokumen yang tersedia pun beragam. Mulai dari pajak kabupaten/kota, pajak provinsi, retribusi kabupaten/kota, hingga retribusi kabupaten/kota. Begitu pula dengan topiknya, terdapat bea balik nama, BPHTB, pajak hotel, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Pengguna yang mengakses Peraturan Pajak Daerah juga bisa melihat Status Keberlakuan untuk setiap dokumen peraturan. Status tersebut mencakup peraturan yang masih berlaku, tidak berlaku karena diganti/dicabut, perubahan atau penyempurnaan, maupun status lainnya.

Pengguna bahkan dapat langsung mengunduh dokumen peraturan beserta lampirannya dalam bentuk PDF di Perpajakan ID. Alhasil, mencari referensi peraturan pajak daerah kini menjadi lebih mudah. Selamat mencoba. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara