PERATURAN PAJAK

Dokumen Peraturan Daerah Kini Tersedia di Platform Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 April 2022 | 13.35 WIB
Dokumen Peraturan Daerah Kini Tersedia di Platform Perpajakan DDTC

Kanal Peraturan Pajak Daerah di plaftorm Perpajakan ID.

JAKATA, DDTCNews - Aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia, Perpajakan ID resmi memperkenalkan kanal baru dalam platformnya, yaitu Peraturan Pajak Daerah, pada awal tahun ini.

Kanal baru dari platform Perpajakan ID tersebut dapat menjadi solusi bagi publik yang ingin mencari sumber hukum perpajakan daerah yang dapat dipercaya. Apalagi, mencari peraturan pajak daerah tidaklah mudah karena tiap-tiap pemda memiliki peraturannya masing-masing.

“Kanal Peraturan Pajak Daerah adalah kumpulan dokumentasi peraturan pajak daerah Indonesia, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota,” sebut keterangan yang tertulis pada menu laman Perpajakan ID, Rabu (27/4/2022).

Hingga 26 April 2022, tersedia 1.016 dokumen peraturan pajak daerah mulai 1970 hingga 2021. Dalam kanal tersebut, pengguna dapat menggunakan fitur Filter untuk mencari dokumen peraturan berdasarkan wilayah, kategori, atau berdasarkan topik.

Dokumen yang tersedia pun beragam. Mulai dari pajak kabupaten/kota, pajak provinsi, retribusi kabupaten/kota, hingga retribusi kabupaten/kota. Begitu pula dengan topiknya, terdapat bea balik nama, BPHTB, pajak hotel, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Pengguna yang mengakses Peraturan Pajak Daerah juga bisa melihat Status Keberlakuan untuk setiap dokumen peraturan. Status tersebut mencakup peraturan yang masih berlaku, tidak berlaku karena diganti/dicabut, perubahan atau penyempurnaan, maupun status lainnya.

Pengguna bahkan dapat langsung mengunduh dokumen peraturan beserta lampirannya dalam bentuk PDF di Perpajakan ID. Alhasil, mencari referensi peraturan pajak daerah kini menjadi lebih mudah. Selamat mencoba. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.