Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai perkembangan teknologi digital telah memudahkan wajib pajak UMKM melakukan pencatatan omzet.
Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak UMKM memang tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan yang lebih sederhana. Pencatatan ini diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.
"Sebetulnya dengan digital seharusnya bisa mempermudah Bapak-Ibu melakukan pencatatan," katanya dalam Pelatihan Terpadu UMKM Patuh Pajak (Paduka) di FEB UI, dikutip pada Selasa (7/11/2023).
Inge mengatakan pemerintah berupaya menciptakan sistem pajak yang berpihak kepada UMKM. Keberpihakan itu salah satunya tecermin dari pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM, yakni hanya 0,5% dari omzet.
Menurutnya, skema tarif ini sudah sangat memudahkan UMKM karena tinggal mencatat omzet. Terlebih, saat ini makin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologi digital, seperti untuk melakukan memasarkan produk.
Inge menilai hal itu justru makin memudahkan UMKM melakukan pencatatan omzet karena riwayat transaksinya lebih rapi.
"Daripada kita mencatat sendiri atau manual, mungkin nanti terlupa atau barangkali catatannya hilang," ujarnya.
Saat ini, DJP juga telah menyediakan layanan digital berupa aplikasi M-Pajak untuk mempermudah UMKM menjalankan kewajiban pajaknya. Pada aplikasi ini antara lain tersedia fitur pencatatan yang dapat dimanfaatkan UMKM. (sap)