KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut Teknologi Digital Bikin Pencatatan Omzet UMKM Makin Mudah

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 09:30 WIB
DJP Sebut Teknologi Digital Bikin Pencatatan Omzet UMKM Makin Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai perkembangan teknologi digital telah memudahkan wajib pajak UMKM melakukan pencatatan omzet.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak UMKM memang tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan yang lebih sederhana. Pencatatan ini diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.

"Sebetulnya dengan digital seharusnya bisa mempermudah Bapak-Ibu melakukan pencatatan," katanya dalam Pelatihan Terpadu UMKM Patuh Pajak (Paduka) di FEB UI, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Inge mengatakan pemerintah berupaya menciptakan sistem pajak yang berpihak kepada UMKM. Keberpihakan itu salah satunya tecermin dari pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM, yakni hanya 0,5% dari omzet.

Menurutnya, skema tarif ini sudah sangat memudahkan UMKM karena tinggal mencatat omzet. Terlebih, saat ini makin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologi digital, seperti untuk melakukan memasarkan produk.

Inge menilai hal itu justru makin memudahkan UMKM melakukan pencatatan omzet karena riwayat transaksinya lebih rapi.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

"Daripada kita mencatat sendiri atau manual, mungkin nanti terlupa atau barangkali catatannya hilang," ujarnya.

Saat ini, DJP juga telah menyediakan layanan digital berupa aplikasi M-Pajak untuk mempermudah UMKM menjalankan kewajiban pajaknya. Pada aplikasi ini antara lain tersedia fitur pencatatan yang dapat dimanfaatkan UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS