JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025.
Bimo mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh badan akan diperpanjang selama 1 bulan, yaitu sampai dengan 31 Mei 2026. Dia menyatakan keputusan dirjen pajak (KEP) sedang disiapkan dan segera ditandatangani, lalu diterbitkan juga pada hari ini.
"Jadi, hari ini akan kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh badan," ujarnya di lobi KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo meyakini relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan akan memberikan kepastian bagi wajib pajak, terutama dalam mempersiapkan persyaratan administratif untuk menyampaikan SPT badan.
Kendati demikian, dia menegaskan DJP masih mengkaji perihal relaksasi pembayaran PPh Pasal 29. Artinya, regulasi yang disusun saat ini baru mencakup relaksasi perpanjangan waktu pelaporan SPT badan saja.
"Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran [PPh Pasal 29] sedang kami hitung dan analisis dahulu. Kira-kira akan kami umumkan setelah analisis kami final," jelasnya.
Perlu diketahui, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas waktu pelaporan SPT orang pribadi paling lambat disampaikan 31 Maret, sedangkan SPT badan paling lambat disampaikan 30 April.
Kendati demikian, wajib pajak orang pribadi DJP diberi relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-55/PJ/2026.
Artinya, periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi resmi berakhir pada hari ini. Sementara itu, wajib pajak badan masih punya waktu hingga 31 Mei 2026 untuk melaporkan SPT tanpa dikenai sanksi.
Hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, DJP sudah menerima 12,7 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dari wajib pajak. Jumlah tersebut masih di bawah target pelaporan SPT Tahunan sebanyak 15,27 juta.
Dengan demikian, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru 83,2% dari target DJP pada tahun ini. (rig)
