KEPABEANAN

DJP: Penyedia Marketplace Bisa Jadi Pemungut Meterai Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 18:04 WIB
DJP: Penyedia Marketplace Bisa Jadi Pemungut Meterai Digital

Ilustrasi meterai tempel.

JAKARTA, DDTCNews – Penyedia platform marketplace e-commerce bisa memainkan peran sebagai pemungut bea meterai berbasis digital.

Kepala Seksi Pajak Tidak Langsung Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Rusito mengatakan hal tersebut sejalan dengan semangat RUU Bea Meterai yang mengakomodasi dokumen digital sebagai objek bea meterai. Ada kesetaraan kebijakan perpajakan baik di ranah konvensional dan digital.

“Untuk dokumen atau invoice-nya pemikiran awal kita menunjuk marketplace sebagai pemungut bea meterai selama nilainya sudah melebihi nominal Rp5 juta,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk 'Urgensi Perubahan UU Bea Meterai' di Ruang Fraksi Nasdem DPR, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Rusito menjelaskan kebijakan tersebut tidak semata-mata untuk mengejar penerimaan negara. Pasalnya, ambang batas pengenaaan bea meterai dalam rancangan aturan dinaikkan dari nilai dokumen sebesar Rp250.000 menjadi Rp5 juta untuk setiap dokumen.

Untuk menjamin lancarnya pelaksanaan bea meterai di ranah digital, DJP tengah mengembangkan satu aplikasi yang secara khusus didedikasikan untuk bea meterai elektronik.

Aplikasi tersebut rencananya akan mengatur seluruh aspek dari bea meterai elektronik. Aplikasi akan bekerja melayani tata cara mendapatkan bea meterai elektronik. Ada pula mekanisme untuk verifikasi dan validasi bea meterai yang telah dilakukan oleh masyarakat atau pemungut bea meterai.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

“Bea meterai elektronik itu nantinya akan melewati aplikasi khusus dan arah DJP akan ke sana untuk melayani bea meterai yang berbasis digital,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah menyodorkan rancangan revisi RUU Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.

Setidaknya terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan paling signifikan dari rencana beleid ini adalah usulan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk menggantikan skema dua tarif yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN