UU CIPTA KERJA

DJP: Pencantuman NIK di Faktur Pajak Bakal Genjot Basis

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:30 WIB
DJP: Pencantuman NIK di Faktur Pajak Bakal Genjot Basis

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan adanya ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli pada faktur pajak akan menjadi alat untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan pencantuman NIK pada faktur pajak dilakukan karena hingga saat ini masih banyak WNI yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Meski demikian, dapat dipastikan semua WNI memiliki NIK.

"NIK ini memudahkan kami untuk mengidentifikasi siapa yang beli. Semakin banyak membeli maka mereka semakin banyak melakukan aktivitas usaha. Data yang diperoleh bisa dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak," ujar Suryo, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Melalui klausul ini, DJP akan dapat dengan mudah mengidentifikasi siapa yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan seharusnya wajib membayar pajak.

Pada Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN dalam UU Cipta Kerja, identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi.

"Siapa yang punya penghasilan di atas PTKP maka wajib membayarkan pajak. Ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis," ujar Suryo.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Selain melalui perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis pajak melalui kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan yang diamanatkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Sejalan dengan upaya peningkatan peran KPP Pratama untuk melakukan ekstensifikasi dan KPP Madya sebagai KPP yang mengamankan penerimaan pajak, DJP akan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya.

Meski KPP Madya belum bertambah, ekstensifikasi berbasis kewilayahan tetap dilakukan oleh KPP Pratama sejalan dengan amanat Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2020 | 19:12 WIB

Klo badan usaha wajib ber-NPWP kaka

12 Oktober 2020 | 17:57 WIB

Lha kalo yang beli wp badan? Massa yang nyantuminnya NIK pegawai pajak perusahaan yg ngurus tersebut. Kasian yg gajinya cuma dibawah PTKP. Kalo memang targetnya mau mencari wp yang berpenghasilan diatas PTKP, napa gak kejar WP yg besar2. Kasian, kadang WP non efektif aja sampai dikirimin surat tagihan pajak. Ini kan aneh dan lucu

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara