BERITA PAJAK HARI INI

DJP Optimalkan Penggunaan Data AEoI Tahun Depan

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 11 Desember 2018 | 08:50 WIB
DJP Optimalkan Penggunaan Data AEoI Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi automatic exchange of information (AEoI) sudah dimulai tahun ini. Namun, pemanfaatan data secara optimal baru bisa dilakukan pada 2019. Hal ini menjadi topik bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (11/12/2018).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dampak dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis terhadap penerimaan negara belum bisa dirasakan pada tahun ini.

Setiap data yang diperoleh melalui AEoI, sambungnya, harus diolah terlebih dahulu. Pengecekan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan juga harus dilakukan.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Beberapa media nasional juga membahas usulan Kementerian Perindustrian yang mengajukan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN) industri daur ulang. Keringanan pajak ini diusulkan untuk seluruh proses mulai dari pengepulan, penggilingan, pengonversian, hingga distribusi.

Selain itu, ada juga bahasan masalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kurang optimal. Alokasi belanja pegawai yang lebih tinggi daripada belanja produktif menjadi penyebab minimnya dampak APBD terhadap perekonomian.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus
  • Tata Kelola yang Jelas

Hestu Yoga Saksama mengatakan data AEoI dan data dari lembaga keuangan domestik, hingga saat ini, masih diolah. Hingga saat ini, DJP sudah mengirimkan data kepada 54 negara. Dari jumlah tersebut, pertukaran dengan 49 negara sudah berlangsung secara resiprokal.

“Tahun depan baru kami manfaatkan secara optimal dengan tata kelola yang jelas. Kalau ada ketidakcocokan, baru bisa bicara potensi pajak,” katanya.

  • Usulan Potongan PPN 5% Industri Daur Ulang

Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri, Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Taufik Bawazier mengaku telah mengusulkan insentif berupa pemotongan PPN 5% secara bertahap untuk industri daur ulang kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Usulan insentif ini ditujukan untuk mengembangkan industri daur ulang di Tanah Air. Hal ini menjadi salah satu upaya yang bisa ditempuh untuk mengurangi sampah plastik yang tidak ramah lingkungan.

  • Pengelolaan APBD Minim Stimulus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rata-rata belanja pegawai di daerah mencapai 36%. Tidak tanggung-tanggung, sambungnya, beberapa daerah mencatatkan alokasi belanja pegawai hingga 60%.

Menurutnya, alokasi belanja itu berpengaruh pada minimnya efek yang ditimbulkan ke perekonomian. Pengelolaan APBD yang belum optimal juga tercermin dari belum meratanya realisasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

BERITA PILIHAN