OMNIBUS LAW

DJP Mulai Siapkan Rancangan Aturan Teknis Omnibus Law Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 16:52 WIB
DJP Mulai Siapkan Rancangan Aturan Teknis Omnibus Law Perpajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai menyusun aturan turunan dari rancangan omnibus law perpajakan meskipun hingga saat ini draf rancangan undang-undang (RUU) belum disetor ke DPR.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan fokus otoritas pada awal tahun ini adalah menyiapkan infrastruktur pendukung dari omnibus law perpajakan. Berbagai aturan teknis dari terobosan kebijakan tersebut tengah digodok oleh DJP.

“Kita sedang siapkan infrastruktur pendukungnya dari omnibus law perpajakan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Suryo menyebut infrastruktur pendukung dari omnibus law perpajakan terdiri atas berbagai instrumen kebijakan. Aturan teknis dari omnibus law perpajakan, menurutnya, bisa setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) hingga peraturan pemerintah (PP).

Omnibus law perpajakan ini kan ada banyak [aturan turunannya] mulai dari PP sampai PMK," ungkap Suryo.

Persiapan terkait aturan teknis dimaksudkan agar terobosan kebijakan di bidang perpajakan dapat dilaksanakan sesegara mungkin setelah pembahasan dengan parlemen selesai. Hingga saat ini, pemerintah belum menyetorkan RUU omnibus law perpajakan ke DPR untuk dibahas dalam masa persidangan II, tahun sidang 2019-2020.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

“Disiapkan infrastrukturnya. Jadi, ketika sudah selesai, bisa segera dilaksanakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, ada beberapa rencana kebijakan yang masuk dalam omnibus law. Salah satu kebijakan yang dinanti-nanti adalah pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% (2021—2022) dan 20% (mulai 2023).

Selain itu, ada pula redefinisi bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik. Pemerintah akan meminta perusahaan digital untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pembahasan selengkapnya terkait rencana penyusunan omnibus law perpajakan ini juga ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024