PENELITIAN PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juli 2020 | 15:00 WIB
DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai melakukan penelitian atas kelengkapan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 dari wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penelitian terhadap SPT tahunan PPh 2019 sudah merupakan tugas rutin dari setiap account representative (AR).

“AR yang akan memantau, meneliti, dan mengingatkan wajib pajak dan menindaklanjuti apabila wajib pajak masih belum melaksanakan kewajibannya,” ujar Hestu, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2019, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, wajib menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 30 Juni 2020 melalui formulir SPT pembetulan.

Kemudian, mulai kemarin, Rabu (1/7/2020, Ditjen Pajak (DJP) melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. DJP melakukan penelitan atas SPT tahunan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.

Bila hasil penelitian menyimpulkan wajib pajak telah menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan maka wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan UU KUP pasal 7 ayat 1.

Meski demikian, wajib pajak bisa dikenai sanksi administrasi berupa bunga seperti yang tertuang dalam pasal 9 ayat 2b dari UU KUP bila terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang pada formulir SPT tahunna PPh pembetulan. Pembayaran atas penyetoran pajak setelah jatuh tempo dikenai bunga sebesar 2% per bulan.

Atas wajib pajak yang sama sekali tidak menyampaikan SPT PPh pembetulan pada 30 Juni atau telah menyampaikan tetapi tidak lengkap, SPT tahunan PPh dianggap tidak disampaikan dan wajib pajak dikenai sanksi denda pada pasal 7 ayat 1 UU KUP. Denda senilai Rp1 juta untuk wajib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Atas wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan PPh secara lengkap pada April lalu dan tidak memanfaatkan fasilitas PER-06/PJ/2020, Yoga mengungkapkan AR dari wajib pajak terkait sudah melakukan penelitian atas SPT tahunan PPh sejak Mei lalu.

"Untuk yang tidak memanfaatkan, prosedurnya AR langsung meneliti dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak SPT tahunan PPh disampaikan. Jadi, penelitian itu sudah dilakukan,” imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah