KEBIJAKAN PAJAK

DJP Mulai Hitung Dampak Konsensus Pajak Global terhadap Penerimaan

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Oktober 2021 | 10:30 WIB
DJP Mulai Hitung Dampak Konsensus Pajak Global terhadap Penerimaan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Konsensus atas proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dinilai akan memberikan dampak terhadap kinerja penerimaan pajak di tiap negara atau yurisdiksi, tak terkecuali Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas pajak saat ini masih menghitung tambahan atau pengurangan pajak yang bakal timbul akibat dua proposal dari OECD tersebut.

"Dampak konsensus pada di OECD terhadap Indonesia untuk saat ini masih dalam perhitungan dan analisis internal pemerintah," katanya, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Melalui Pilar 1, Indonesia selaku yurisdiksi pasar bakal memiliki hak untuk memajaki penghasilan korporasi multinasional yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia meski tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Merujuk pada dokumen Statement on the Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy, negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk merealokasikan 25% residual profit korporasi multinasional untuk dipajaki oleh yurisdiksi pasar.

OECD memperkirakan total laba yang akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan bisa dipajaki oleh yurisdiksi tersebut mencapai sekitar US$125 miliar.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Namun, IMF pada laporan yang berjudul Digitalization and Taxation in Asia mencatat negara-negara berkembang seperti Indonesia, India, dan Malaysia justru berpotensi kehilangan penerimaan pajak sebesar -0,01% dari PDB akibat Pilar 1. Kalaupun ada tambahan penerimaan, tambahan yang didapatkan Indonesia cenderung minim.

Selanjutnya, Indonesia juga berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan dari ketentuan pajak minimum global sebesar 15% dari proposal Pilar 2. Dengan Pilar 2, tarif minimum sebesar 15% akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas €750 juta. Skema ini diperkirakan menghasilkan sekitar US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya