BERITA PAJAK HARI INI

DJP Minta Wajib Pajak Cek Lagi Jika Terima Email Berisi Data Harta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juni 2022 | 08:00 WIB
DJP Minta Wajib Pajak Cek Lagi Jika Terima Email Berisi Data Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mengecek kebenaran data harta jika menerima email dari Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/6/2022).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang mengatakan otoritas memang mengirimkan email kepada sejumlah wajib pajak terkait dengan PPS. Salah satu jenis email yang dilengkapi dengan data harta wajib pajak.

“Cek lagi, hitung lagi kewajiban perpajakan Kawan Pajak sudah clear belum. Kalau belum clear, ini kesempatan untuk ikut PPS,” ujarnya.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Mohammed mengimbau wajib pajak tidak khawatir ketika menerima email tersebut. Wajib pajak hanya perlu membaca dengan saksama isi email tersebut sekaligus melakukan pengecekan. Setelah itu, wajib pajak juga dapat mengonfirmasi data dengan menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP).

Selain mengenai PPS, ada pula bahasan terkait dengan potensi tambahan penerimaan dengan adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, masih ada pula bahasan terkait dengan penundaan penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Harta yang Diungkap Lewat PPS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 9 Juni 2022, total harta yang diungkapkan peserta PPS mencapai Rp144,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 81,3% merupakan harta berupa kas dan setara kas.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

"Sampai dengan tanggal 9 Juni 2022, jenis harta yang diungkap oleh wajib pajak masih didominasi oleh kas dan setara kas dengan persentase sebesar 81,3%," ujarnya. (DDTCNews)

Dampak Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan tarif PPN secara umum dari 10% menjadi 11% diestimasi akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp40,7 triliun. Kemudian, tambahan penerimaan PPN dari berlakunya beberapa tarif khusus mencapai Rp3,7 triliun.

"Ini untuk 9 bulan ke depan karena kita mulai April, ada tambahan penerimaan senilai Rp44,4 triliun," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Di sisi lain, kenaikan tarif PPN diproyeksi juga mengerek indeks harga konsumen (inflasi) sebesar 0,4%. Hestu mengatakan dampak terhadap inflasi tergolong minim karena masih banyaknya barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN. (DDTCNews)

Pembatalan Faktur Pajak

DJP menegaskan jika ada pembatalan transaksi, faktur pajak dapat dibatalkan. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan jika transaksi yang sebenarnya batal tetapi sudah dikreditkan, faktur pajak tersebut harus dibatalkan. Pembatalan dilakukan baik dari pihak penjual maupun pembeli.

“Jika faktur pajak dibatalkan maka akan tetap ada dalam administrasi e-faktur dengan DPP 0. Nomor faktur pajak tersebut tidak dapat digunakan kembali maupun diganti. Selengkapnya di Pasal 23 PER-03/PJ/2022,” jelas Kring Pajak. Simak ‘Ada Pembatalan Transaksi? Begini Ketentuan Faktur Pajaknya’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Penambahan Barang Kena Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih mencari waktu yang tepat untuk merealisasikan rencana ekstensifikasi BKC. Pemerintah berkomitmen melakukan ekstensifikasi barang kena cukai seiring dengan langkah reformasi yang berjalan. Namun, dia juga ingin memastikan ekstensifikasi tersebut tidak bertentangan dengan tren pemulihan ekonomi.

"[Kami melihat] dari sisi keseluruhan pemulihan ekonomi yang kami anggap tepat saja. Menjaga momentum supaya policy dan narasinya tidak saling conflicting," katanya. (DDTCNews)

Pungutan Ekspor CPO

Kementerian Keuangan berencana menurunkan tarif batas atas pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Pemerintah akan mencari kebijakan yang dapat menciptakan keseimbangan harga demi menjaga kesejahteraan petani dan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

"Kalau policy seperti itu selalu mencari keseimbangan dan menjaga harga sawit di level petani karena perlu agar mereka tetap terjaga," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Perubahan Postur APBN 2022

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Ditjen Anggaran saat ini tengah merumuskan perincian perubahan postur APBN yang akan dituangkan dalam revisi peraturan presiden (Perpres). Dia memperkirakan Perpres sudah dapat diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan dalam waktu dekat.

"Lagi berproses, teman-teman lagi bikin perinciannya di DJA. Sebentar lagi lah,” katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan