Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan harus segera melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum akhir tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan validasi dilakukan untuk mengubah NPWP badan 15 digit menjadi 16 digit. Dia menjelaskan validasi NPWP cukup dilakukan secara online.
"Perubahan NPWP badan dari 15 digit menjadi 16 digit cukup dengan melakukan validasi NPWP badan di situs djponline.pajak.go.id," katanya, Rabu (1/11/2023).
PMK 112/2022 telah mengatur penggunaan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah. Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak lama, NPWP 15 digit akan diubah menjadi 16 digit dengan cara menambahkan angka 0 di depan NPWP yang dimiliki saat ini.
Sementara bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak baru, akan langsung mendapatkan NPWP 16 digit ketika mendaftarkan diri.
Agar memperoleh NPWP 16 digit, wajib pajak badan pun perlu melakukan validasi dengan mengakses DJP Online. Setelahnya, wajib pajak dapat membuka menu profil untuk memastikan semua datanya valid.
"Saat data telah valid, wajib pajak badan akan mendapatkan NPWP 16 digit yang telah di-generate otomatis dari sistem," ujar Dwi. (sap)