UU HPP

DJP Ingatkan Lagi, NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Wajib Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 19:00 WIB
DJP Ingatkan Lagi, NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Wajib Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menyinggung rencana integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui akun media sosialnya, DJP mengingatkan bahwa pemanfaatan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua pemegang KTP wajib membayar pajak.

"Keluarga miskin justru mendapat bantuan pemerintah. Mereka tidak membayar pajak, walaupun memiliki NIK," tulis akun Kemenkeu RI yang diunggah ulang DJP, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sempat menegaskan integrasi NIK dan NPWP bertujuan memudahkan proses administrasi perpajakan.

"NIK memang akan identik dengan NPWP, tetapi kewajiban pajak tergantung dengan kemampuan," katanya.

Sri Mulyani menuturkan integrasi KTP dan NPWP menjadi bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Meski demikian, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus membayar pajak.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Melalui UU HPP, pemerintah tidak mengubah ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Pada wajib pajak orang pribadi memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabungkan dengan suami, terdapat tambahan PTKP sejumlah Rp54 juta per tahun.

Menkeu menjelaskan ketentuan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi juga diubah melalui UU HPP. Pada beleid tersebut, lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%.

Pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp50 juta.
Menurutnya, perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi tersebut untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak