SE-18/PJ/2022

DJP Buat Kode Ketetapan Baru Untuk Penagihan PPh Final Tambahan PPS

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 09:00 WIB
DJP Buat Kode Ketetapan Baru Untuk Penagihan PPh Final Tambahan PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengatur kode ketetapan pajak untuk penagihan PPh final tambahan untuk program pengungkapan sukarela melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan kode ketetapan terbaru tersebut diperlukan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Penerbitan surat edaran ini memang untuk mengakomodasi kode ketetapan yang belum ada di surat edaran sebelumnya, termasuk kode ketetapan untuk SKPKB yang diatur di PMK 196/2021 tentang PPS," katanya, dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Sudah Disetujui Gubernur, Pemutihan Pajak Digelar Hingga Akhir Tahun

Kode ketetapan baru terkait dengan PPS yang ditetapkan dalam SE-18/PJ/2022 bernomor 350 dan k 450. SKPKB dengan kode ketetapan 350 diterbitkan bila wajib pajak tidak memenuhi komitmen repatriasi atau investasi dan sudah diterbitkan surat teguran oleh Ditjen Pajak.

Sebagaimana diatur pada Pasal 19 ayat (8) PMK 196/2021, SKPKB diterbitkan apabila surat teguran tidak diklarifikasi wajib pajak atau jika wajib pajak tidak segera menyetorkan PPh final tambahan sesuai dengan batas waktu dalam surat teguran.

Sementara itu, SKPKB dengan kode ketetapan 450 diterbitkan terhadap wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang memiliki harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan pada semester I/2022 yang lalu.

Baca Juga:
Siap-Siap! DJP Bakal Bisa Blokir Layanan Berdasarkan Data Utang Pajak

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang kurang mengungkapkan hartanya akan dikenai PPh final sebesar 30% dan sanksi bunga sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Pada Pasal 13 ayat (2) UU KUP, sanksi bunga yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 10:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Sudah Disetujui Gubernur, Pemutihan Pajak Digelar Hingga Akhir Tahun

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai