PMK 35/2019

DJP: Beleid Penentuan BUT Beri Kepastian Hukum Dunia Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 17:25 WIB
DJP: Beleid Penentuan BUT Beri Kepastian Hukum Dunia Usaha

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan alasan utama penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah untuk memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan beleid ini memberikan penegasan perihal sektor usaha yang masuk dalam kategori BUT. Dengan demikian kepastian hukum menjadi landasan utama dari terbitnya PMK 35/2019.

Aturan ini, paparnya, tidak sebatas pada pengaturan entitas bisnis digital. Lebih jauh dari itu, regulasi yang mulai berlaku sejak 1 April 2019 ini mengatur seluruh sektor usaha yang dijalankan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN).

Baca Juga:
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

“PMK 35/2019 memberikan klarifikasi pengertian suatu BUT untuk semua sektor usaha termasuk bisnis digital,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (5/4/2019).

Menurutnya, kurang tepat jika beleid secara khusus ditujukan untuk memajaki pelaku ekonomi di ranah digital. John menegaskan aturan main dalam PMK 35/2019 bertujuan untuk memberikan kapastian hukum bagi pelaku usaha.

“Tujuannya memberikan kepastian bagi dunia usaha, khususnya terkait timbulnya suatu BUT dari perusahaan luar negeri di Indonesia,” imbuh John.

Baca Juga:
Sederet Biaya yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Dalam beleid itu, BUT dikatakan sebagai entuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Adapun kriteria yang dipenuhi untuk penentuan BUT dibagi menjadi tiga kelompok.

Namun, ada beberapa jenis bentuk usaha yang dianggap sebagai BUT meskipun tidak memenuhi kriteria tersebut. Pertama, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan. Kedua, pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Ketiga, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas. Keempat, agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 11:08 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Ingat, Beras Masih Masuk Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari PPN

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara