LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Dian Kurniati | Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah merealisasikan belanja anggaran senilai Rp34,34 miliar atau 73,57% dari pagu Rp46,68 miliar untuk pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

DJP menyatakan realisasi tersebut terdiri atas pembayaran kontrak vendor system integrator senilai Rp2,33 miliar, pembayaran kontrak konsultan Owner's Agent - Project Management and Quality Assurance Rp29,07 miliar, dan pembayaran kontrak konsultan Owner's Agent - Change Management Rp2,93 miliar.

"Pada tahun 2023 telah dilaksanakan rangkaian kegiatan pengujian (testing) dan akan dilanjutkan pada tahun 2024," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

DJP menjelaskan sesuai dengan Project Plan v.4.3, fokus kegiatan pada 2023 adalah pelaksanaan pengujian. Pengujian yang dilakukan pada 2023 mencakup beberapa kegiatan yang melibatkan 9 aspek.

Kesembilan kegiatan pengujian tersebut meliputi system integration testing cycle 1; functional verification testing cycle 1; internal functional verification testing; non-functional testing; system test; security test; scalability test; performance test; dan availability test.

Setiap kegiatan pengujian tersebut direncanakan untuk memastikan sistem berfungsi sebagaimana mestinya dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam proyek.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Meski demikian, terdapat kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pengujian coretax system. Dalam pelaksanaan pengujian ini, masih ditemukan adanya defect sehingga perlu dilakukan kegiatan defect resolution dan retesting.

Proses ini melibatkan identifikasi, perbaikan, dan pengujian ulang terhadap cacat atau bug yang terdeteksi selama pengujian sebelumnya.

"Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap defect telah diperbaiki dengan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan sebelum sistem dinyatakan siap untuk implementasi atau tahap selanjutnya dalam siklus pengembangan perangkat lunak," bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pada 2024, DJP merencanakan penyelesaian kegiatan testing dan deployment. Testing terdiri atas functional and integration test; non-functional test; dan user acceptance test. Sedangkan deployment meliputi operational acceptance test; initial deployment; dan national deploy.

Menurut DJP, penyelesaian kegiatan-kegiatan ini menandakan tahap akhir dari proses pengujian dan implementasi proyek coretax system. Functional and integration test, non-functional test, dan user acceptance test merupakan tahapan uji yang dilakukan sebelum implementasi sistem secara menyeluruh.

Sementara itu, operational acceptance test, initial deployment, dan national deploy mencakup tahapan implementasi dan peluncuran sistem ke dalam lingkungan produksi atau pengguna akhir. Setiap tahap tersebut dirancang untuk memastikan sistem beroperasi dengan baik dan memenuhi persyaratan dan ekspektasi pengguna.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

DJP berencana mulai mengimplementasikan coretax system pada 1 Juli 2024. Implementasi coretax system tersebut bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD