KPP PRATAMA KUDUS

DJP Ajak Bupati Lapor SPT Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 17:30 WIB
DJP Ajak Bupati Lapor SPT Lebih Awal

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUDUS, DDTCNews – KPP Pratama Kudus menjalin kerja sama dengan Pemkab Kudus, Jawa Tengah untuk mendukung program penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun ini.

Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengatakan jajaran pemimpin Kabupaten Kudus bisa menjadi panutan pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Untuk itu, fiskus mengadakan pertemuan langsung dengan Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo.

"Hari ini kami mengajak Pak Plt, bupati untuk disiplin buat SPT Tahunan," katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Andi menjabarkan DJP menyosialisasikan saluran elektronik e-filing dalam pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, e-filing memiliki banyak keunggulan. Sepanjang terhubung dengan jaringan internet maka bisa lapor SPT di mana saja dan kapan saja.

Dia berharap pemimpin daerah bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Adapun batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi pada akhir Maret 2021 dan wajib pajak badan pada akhir April 2021.

"Kemudian pembayaran pajak tidak harus di kantor pajak, bisa di kantor pos dan semua jenis pelayanan di KPP Pratama Kudus tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Andi juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak terlambat melaporkan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan dikenakan denda Rp100.000 dan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Sementara itu, Plt. Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan akan mendukung penuh upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan melalui panutan pajak. Menurutnya, program teladan pajak tidak sebatas kepada pemimpin daerah. LSM pun bisa menjadi teladan pajak di Kabupaten Kudus.

"Terutama kepada LSM untuk bisa menjadi pelopor sebagai wajib pajak," tuturnya seperti dilansir betanews.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M