CALL FOR PAPER DJP 2022

DJP Adakan Lomba Penulisan Makalah dengan Total Hadiah Rp52,5 Juta

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 Mei 2022 | 12:00 WIB
DJP Adakan Lomba Penulisan Makalah dengan Total Hadiah Rp52,5 Juta

Call for Papers DJP 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan Call for Paper perpajakan. Kompetisi ini diselenggarakan dalam rangka dalam rangka mendukung Presidensi G20 Indonesia dan Reformasi Perpajakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Call for Paper kali ini mengusung tema Road to G20 Indonesian Presidency: Achieving a Stronger and More Sustainable World Recovery through International and National Tax Reform.

Kompetisi ini menyediakan 8 subtema, yaitu kepatuhan perpajakan, peraturan perpajakan, teknologi informasi perpajakan, sumber daya manusia dan organisasi, edukasi perpajakan, layanan perpajakan, penegakan hukum perpajakan, proses bisnis perpajakan, dan perpajakan internasional.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Bagi peserta yang tertarik, terdapat 6 ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, naskah berupa hasil penelitian, pemikiran dan/atau kajian kritis terhadap aspek perpajakan, yang belum pernah dipublikasikan dalam media publikasi lain.

Kedua, naskah ditulis dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia. Abstrak ditulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Jumlah kata dalam abstrak sebanyak 150 hingga 200 kata. Abstrak harus diikuti dengan 3 sampai dengan 5 kata kunci.

Ketiga, naskah ditulis dengan menggunakan template penulisan yang sudah disediakan oleh penyelenggara yang dapat diunduh pada laman ejurnal.pajak.go.id dan https://linktr.ee/taxcfp2022. Keempat, sitasi dan daftar pustaka menggunakan gaya American Psychological Association (APA)

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Kelima, naskah di kirim dalam format dokumen Microsoft Word (.docx atau ekstensi RTF). Keenam, naskah dikirim paling lambat 31 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pedoman penulisan dapat dilihat dan diunduh pada laman https://linktr.ee/taxcfp2022.

Untuk mengunggah karya yang diikutsertakan, peserta diharuskan login atau membuat akun pada laman ejurnal.pajak.go.id. Selanjutnya, peserta mengunggah naskah ilmiah dan surat pernyataan penulis melalui menu "make a submission".

Lebih lanjut, surat pernyataan penulis dapat diunduh melalui laman https://linktr.ee/taxcfp2022. Terakhir, peserta menyelesaikan proses pengumpulan (submit) naskah dan akan menerima surel tanda terima naskah.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Peserta yang dinyatakan lolos tahap selanjutnya harus mempresentasikan naskah ilmiah dengan Bahasa Inggris pada sesi paralel. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis presentasi akan disampaikan kemudian oleh panitia. Peserta yang lolos ke tahap presentasi akan diumumkan pada Oktober 2022.

Kompetisi ini bersifat gratis dan menawarkan total hadiah sampai dengan Rp52,5 juta. Peserta yang berminat dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pada laman https://linktr.ee/taxcfp2022.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi panitia melalui email: [email protected] atau narahubung A'zis (085876961252) atau Rima (085867814154) atau Sella (085262569510). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat