KEBIJAKAN KEPABEANAN
DJBC Ungkap Data Impor Baju Bekas, Termasuk Titik Rawan Penyelundupan
Dian Kurniati | Jumat, 17 Maret 2023 | 09:00 WIB
DJBC Ungkap Data Impor Baju Bekas, Termasuk Titik Rawan Penyelundupan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat volume impor pakaian bekas mencapai 26,22 ton atau senilai US$272.146 sepanjang 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan volume impor tersebut naik 227,75% dari tahun sebelumnya yang hanya 8 ton atau US$272.146. Meski demikian, data importasi pakaian bekas tersebut merupakan personal effect atau barang pindahan serta diplomatic cargo.

"Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perdagangan," katanya, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi

Nirwala mengatakan pemerintah mengatur setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d. Permendag 40/2022, pemerintah pun menegaskan larangan impor pakaian bekas.

Larangan importasi pakaian bekas merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif dari sisi kesehatan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil di dalam negeri.

Dia menjelaskan DJBC senantiasa menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal. Dalam hal ini, DJBC berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement bersama dengan aparat penegak hukum seperti Polairud, KPLP, Bakamla, dan TNI AL.

Baca Juga:
Sistem Registrasi IMEI Masih Terkendala, Begini Penjelasan Bea Cukai

Sepanjang 2022, DJBC melaksanakan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar. Nilai tersebut naik dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp17,42 miliar pada 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp10,37 miliar pada 2020.

Secara umum, Nirwala menyebut terdapat titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia serta modus yang kerap digunakan. Misalnya di pesisir timur Sumatera, tepatnya di wilayah Batam, Kepulauan Riau via pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare).

Kemudian, impor pakaian bekas juga rawan terjadi di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi petugas.

Baca Juga:
Malaysia Kaji Pembebasan Pajak Atas Pembelian Alat Kedokteran Gigi

Dia lantas mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung penanganan masalah impor pakaian ilegal.

"Diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi
Selasa, 21 Maret 2023 | 13:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN Sistem Registrasi IMEI Masih Terkendala, Begini Penjelasan Bea Cukai
Selasa, 21 Maret 2023 | 09:30 WIB PMK 172/2022 DJBC Beberkan Perubahan Fasilitas Fiskal untuk Kegiatan Panas Bumi
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak