KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Ungkap Data Impor Baju Bekas, Termasuk Titik Rawan Penyelundupan

Dian Kurniati | Jumat, 17 Maret 2023 | 09:00 WIB
DJBC Ungkap Data Impor Baju Bekas, Termasuk Titik Rawan Penyelundupan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat volume impor pakaian bekas mencapai 26,22 ton atau senilai US$272.146 sepanjang 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan volume impor tersebut naik 227,75% dari tahun sebelumnya yang hanya 8 ton atau US$272.146. Meski demikian, data importasi pakaian bekas tersebut merupakan personal effect atau barang pindahan serta diplomatic cargo.

"Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perdagangan," katanya, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Nirwala mengatakan pemerintah mengatur setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d. Permendag 40/2022, pemerintah pun menegaskan larangan impor pakaian bekas.

Larangan importasi pakaian bekas merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif dari sisi kesehatan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil di dalam negeri.

Dia menjelaskan DJBC senantiasa menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal. Dalam hal ini, DJBC berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement bersama dengan aparat penegak hukum seperti Polairud, KPLP, Bakamla, dan TNI AL.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Sepanjang 2022, DJBC melaksanakan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar. Nilai tersebut naik dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp17,42 miliar pada 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp10,37 miliar pada 2020.

Secara umum, Nirwala menyebut terdapat titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia serta modus yang kerap digunakan. Misalnya di pesisir timur Sumatera, tepatnya di wilayah Batam, Kepulauan Riau via pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare).

Kemudian, impor pakaian bekas juga rawan terjadi di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi petugas.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Dia lantas mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung penanganan masalah impor pakaian ilegal.

"Diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara