PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: Pengajuan Penundaan Bayar Utang Bea dan Cukai Bakal Online

Dian Kurniati | Kamis, 02 Maret 2023 | 14:00 WIB
DJBC: Pengajuan Penundaan Bayar Utang Bea dan Cukai Bakal Online

Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengatur permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai diajukan secara online seiring dengan upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendigitalkan pelayanan.

Kasubdit Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Lupi Hartono mengatakan DJBC akan menyelaraskan PMK yang mengatur permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dengan sistem elektronik.

"Kami akan sesuaikan [ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai] dengan program otomatis di Bea dan Cukai. Kita akan kelola proses bisnis ini secara elektronik," katanya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Lupi menuturkan rancangan PMK yang tengah disusun saat ini akan menyederhanakan ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai yang selama ini diatur terpisah, yaitu pada PMK 122/2017 dan PMK 116/2008.

Dengan RPMK tersebut, pemerintah juga akan memberikan berbagai relaksasi persyaratan dalam pengajuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.

Lupi menyebut PMK yang berlaku saat ini belum mengatur proses bisnis penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai secara elektronik. Untuk itu, DJBC akan mengakomodasi ketentuan tersebut dalam RPMK sehingga dapat mempercepat dan memudahkan pelayanan.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Apabila RPMK disahkan dan berlaku, sambungnya, proses pengajuan, penelitian, persetujuan, serta monitoring dan evaluasi penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai akan dilakukan secara elektronik.

Permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dapat diajukan maksimal tanggal pemberitahuan surat paksa.

Permohonan tersebut perlu disampaikan melalui CEISA 4.0 dengan dilengkapi beberapa dokumen seperti surat penetapan atau tagihan; laporan keuangan atau catatan; serta surat keterangan kahar dari instansi terkait.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Selain mengubah proses bisnis menjadi elektronik, Lupi menyebut RPMK juga akan memuat hal-hal lain yang belum diatur seperti mengakomodasi dalam PMK yang lama.

Misal, mengenai keadaan kahar (utang kepabeanan), putusan badan peradilan sengketa pajak sebagai objek penundaan/pengangsuran, serta monitoring dan evaluasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia