AMERIKA SERIKAT

Diusulkan Pengenaan Pajak 7% atas Laba Akuntansi pada Laporan Keuangan

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:14 WIB
Diusulkan Pengenaan Pajak 7% atas Laba Akuntansi pada Laporan Keuangan

Ilustrasi. Wisatawan berjalan melewati pagar pengaman yang mengelilingi Capitol AS di Washington, Amerika Serikat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Al Drago/AWW/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Anggota Senat Amerika Serikat (AS) mengusulkan pengenaan pajak dengan tarif sebesar 7% atas laba akuntansi pada laporan keuangan atau book income.

Salah satu pengusul, Senator Elizabeth Warren, mengatakan saat ini banyak perusahaan yang melaporkan laba yang besar kepada pemegang sahamnya. Namun, laba yang dilaporkan kepada Internal Revenue Service (IRS) justru nihil sehingga tidak ada pajak yang terutang. Pengenaan pajak atas book income masuk dalam rancangan beleid Real Corporate Profit Tax Act of 2021.

"Beleid ini memastikan korporasi membayar pajak sesuai porsinya secara adil sehingga kita dapat meningkatkan pendapatan yang diperlukan untuk investasi pada perekonomian kita," ujar Warren, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Rencananya, pajak ini akan dikenakan terhadap sekitar 1.300 perusahaan dengan book income senilai lebih dari US$100 juta. Pajak dengan tarif sebesar 7% tersebut akan dikenakan terhadap setiap penghasilan di atas threshold US$100 juta.

Warren mengestimasi total pajak yang terkumpul dari pengenaan pajak atas book income bisa mencapai US$700 miliar dalam jangka waktu 10 tahun. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah hukum pajak di AS yang selama ini sering dimanfaatkan korporasi.

Setoran pajak dari korporasi di AS tercatat terus mengalami penurunan dalam beberapa dekade terakhir. Pada 1965, setoran pajak penghasilan tercatat mencapai 4% dari PDB. Sekarang, nilai pajak penghasilan yang terkumpul tercatat tak mencapai 1% dari PDB.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Berdasarkan pada catatan Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP), setidaknya terdapat 55 korporasi AS yang sama sekali tidak membayar pajak pada masa pemerintahan Donald Trump sejak 2017. Waktu itu, Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) disahkan.

ITEP mencatat 55 korporasi yang sama sekali tidak membayar pajak tersebut memiliki penghasilan sebelum pajak sampai dengan US$40,5 miliar pada 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya