Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas akan segera menyusun surat edaran dirjen pajak tentang petunjuk pelaksanaan multilateral instrument on tax treaty (MLI) yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2020.
Berdasarkan catatan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Indonesia sudah menyerahkan dokumen ratifikasi MLI kepada Sekretariat OECD sejak 28 April. Simak artikel ‘OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020’.
“DJP akan menyiapkan surat edaran dirjen pajak sebagai petunjuk pelaksanaan MLI. Surat edaran dirjen pajak diharapkan terbit sebelum MLI berlaku efektif," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol, Rabu (8/7/2020).
Seperti diketahui, Indonesia sudah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Indonesia mencantumkan 47 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.
Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi bilateral yang panjang. Tanpa MLI, terdapat ribuan P3B yang perlu dinegosiasi ulang secara bilateral.
Perlu dicatat, meskipun dua negara yang terikat P3B sama-sama memasukkan P3B terkait ke dalam daftar CTA, ketentuan MLI tidak serta merta berlaku bila salah satu negara memilih untuk tidak mengadopsi atau melakukan reservasi atas suatu klausul MLI.
Artinya, klausul MLI berlaku bila kedua negara yang terikat dalam P3B mengambil posisi yang sama. Simak infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.
Posisi suatu negara atas suatu klausul MLI masih dimungkinkan untuk berubah ke depan meski suatu negara telah meratifikasi dokumen MLI tersebut. Meski demikian, perubahan posisi suatu negara pada MLI tidak dimungkinkan untuk menambah atau memperluas posisi reservasi. (kaw)