DOKUMENTASI TRANSFER PRICING

Ditjen Pajak Rilis PER-29/2017, Ini Poin-poin Pentingnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 20:43 WIB
Ditjen Pajak Rilis PER-29/2017, Ini Poin-poin Pentingnya

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara (PER-29) yang merupakan aturan turunan dari PMK-213/PMK-03/2016 (PMK-213) mengenai dokumentasi transfer pricing.

Secara umum, beleid ini juga selaras dengan proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action No 13 serta panduan mengenai implementasi Laporan per Negara (Country-by-Country Reporting/CbCR) yang dirilis oleh OECD.

Berikut adalah poin-poin update terpenting tentang kewajiban penyelenggaraan, penyimpanan, dan penyampaian CbCR yang disarikan dari PER-29/2017.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Penjelasan atas Definisi ‘Entitas Induk’ serta Pihak yang Wajib Menyampaikan CbCR

Melengkapi definisi entitas induk dalam PMK-213, PER-29 mejelaskan bahwa entitas induk merupakan entitas yang juga tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain dalam grup usaha lainnya atau dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain, tetapi entitas lain tersebut tidak diwajibkan melakukan konsolidasi laporan keuangan.

Hal ini berdampak pada kewajiban penyampaian CbCR. Sebab hanya entitas induk yang memenuhi ambang batas Rp11 triliun yang wajib menyampaikan CbCR. Sedangkan untuk wajib pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk, kewajiban penyampaian CbCR hanya dilakukan apabila entitas induk wajib pajak berada di negara yang tidak mewajibakan CbCR, tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi atau memiliki kedua hal tersebut namun CbCR secara faktual ‘tidak dapat diperoleh’ oleh Indonesia.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Dengan demikian PER-29 telah menjadikan peraturan CbCR Indonesia lebih sejalan dengan konsep ‘ultimate parent entity’ dalam standar OECD.

Kewajiban Notifikasi

Terlepas dari wajib pajak yang wajib menyampaikan CbCR atau tidak, semua wajib pajak yang merupakan anggota grup usaha atau memiliki transaksi afiliasi wajib menyampaikan notifikasi tentang CbCR kepada Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Notifikasi yang dimaksud berisi pernyataan mengenai identitas beserta yuridiksi anggota grup usaha, yang akan menyelenggarakan CbCR. Hal ini bermaksud untuk memudahkan Ditjen Pajak dalam meminta CbCR melalui mekanisme pertukaran informasi antarnegara.

Setelah penyampaian notifikasi tersebut, wajib pajak akan diberikan tanda terima yang dapat digunakan sebagai pengganti CbCR untuk dilampirkan pada SPT PPh Badan Tahunan. Adapun notifkasi tersebut harus disampaikan melalui DJP online atau secara manual apabila DJP online tidak dapat digunakan. Batas waktunya adalah 16 bulan sejak akhir tahun pajak, untuk CbCR 2016 atau 12 bulan setelah akhir tahun pajak, untuk CbCR 2017 dan seterusnya.

Pengumuman Negara Mitra yang Tidak Memenuhi Kualifikasi Pertukaran Informasi

Baca Juga:
Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

Untuk memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban CbCR oleh wajib pajak yang bukan merupakan entitas induk, PER-29 mengatur bahwa Ditjen Pajak setiap akhir tahun akan mengumumkan daftar negara mitra yang memiliki perjanjian internasional, qualifying competent authority agreement (QCAA), maupun memiliki QCAA tetapi Laporan per Negara tidak dapat diperoleh oleh Ditjen Pajak.

Setelah diumumkannya daftar negara mitra tersebut, wajib pajak (bukan entitas induk) yang dilimpahkan kewajiban CbCR mempunyai waktu 3 bulan untuk menyampaikan CbCR. Apabila dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak belum menyampaikan CbCR, maka Ditjen Pajak akan mengirimkan surat permintaan kepada wajib pajak terkait, dan memberikan perpanjangan waktu selama 30 hari sejak tanggal surat permintaan tersebut.

Format Elektronik XML Schema

Baca Juga:
Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?

PER-29 juga memberikan penjelasan mengenai penyampaian CbCR yaitu dalam bentuk elektronik dengan ekstensi Extensible Markup Language (XML). Sebagai informasi dalam standar internasional sebagaimana dirumuskan oleh OECD, telah disepakati bahwa CbCR di setiap negara akan disampaikan dalam format elektronik yang sama untuk memudahkan pertukaran informasi secara otomatis, yaitu dengan XML Schema. Pertukaran informasi CbCR pertama diperkirakan akan terjadi di Juli/September 2018.

Sekadar informasi, saat ini telah ada 68 negara yang menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) atas CbCR, yang artinya telah berkomitmen untuk saling mempertukarkan informasi CbCR secara otomatis. Jumlah ini menurut data OECD per Desember 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak