PELAPORAN SPT PAJAK

Ditjen Pajak: Kepatuhan Lapor SPT Artis Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 17:57 WIB
Ditjen Pajak: Kepatuhan Lapor SPT Artis Masih Rendah

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebut tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada wajib pajak orang pribadi pekerja seni masih cukup memprihatinkan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan berdasarkan data Ditjen Pajak per Desember 2016, jumlah pekerja seni dari tahun 2011-2015 tidak mengalami peningkatan. Meskipun, tingkat kepatuhan pelaporan SPT-nya sedikit mengalami perbaikan.

“Jumlah wajib pajak orang pribadi pekerja seni tidak mengalami penambahan sejak tahun 2011 hingga tahun 2015. Tingkat kepatuhan pajak dari tahun ke tahun masih kurang baik, meskipun mengalami peningkatan,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Ken memerinci tingkat kepatuhan SPT tersebut. Pada 2011, wajib pajak pekerja seni berjumlah 1.307, namun hanya 475 wajib pajak yang melapor SPT pajaknya, 832 sisanya tidak melaporkan SPT.

Selanjutnya, pada 2012 sedikit mengalami perbaikan. Setidaknya ada 486 wajib pajak yang melaporkan SPT, tapi 821 sisanya tidak.

Lalu, pada 2013 kembali mengalami perbaikan 492 wajib pajak orang pribadi pekerja seni melaporkan SPT, sementara 815 lainnya tidak. Tahun 2014 justru mengalami penurunan, hanya 473 wajib pajak yang melaporkan SPT, 834 lainnya tidak melaporkan SPT.

“Tahun 2015 mengalami peningkatan yang relatif membaik, pasalnya 640 wajib pajak pekerja seni melaporkan SPT, dan 667 lainnya tidak melaporkan SPT,” ungkapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti?

Jumat, 05 Januari 2024 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR)?

Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:00 WIB PMK 18/2021

Jalan Pemeriksaan, WP Berhak Terima SPHP dan Ikuti Pembahasan Akhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?