BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Kantongi Persetujuan Akses Data WNI di Singapura

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 08:55 WIB
Ditjen Pajak Kantongi Persetujuan Akses Data WNI di Singapura

JAKARTA, DDTCNews – Niat pemerintah Indonesia memburu aset WNI di Singapura nampaknya bakal segera terlaksana. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengantongi persetujuan dari Singapura untuk bisa mengakses data keuangan WNI di Singapura dalam waktu dekat. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (11/7).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan setelah Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) ditekan, selanjutnya Singapura dan Indonesia akan melakukan pencocokan sistem IT yang sifatnya internasional sesuai dengan ketentuan dari OECD.

Berita lainnya mengenai DPR yang akan mengusulkan perlindungan petani dan produk tembakau dalam RUU Pertembakauan karena telah menghasilkan penerimaan pajak yang tinggi dan berita terkait penentuan skema pajak Freeport. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Realisasi Pajak Tinggi, DPR Usul Perlindungan Petani Tembakau

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengatakan pajak yang dihasilkan dari produk tembakau saat ini mencapai Rp200 triliun. Karena itu, menurutnya perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu dikatakan Misbakhun, menyangkut polemik pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan. Misbakhun mengatakan selama ini belum ada perlindungan terhadap industri tembakau. Baik itu petaninya, maupun produk hasilnya. Maka dari itu, ia akan melawan agar perlindungan ini diberikan melalui perundang-undangan yang jelas.

  • Pajak Freeport akan Dikunci di Awal

Pemerintah tengah menimbang perubahan ketentuan pajak PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan skema prevailling lock atau pajak yang berubah-ubah. Namun, ditetapkan atau dikunci di awal asalkan penerimaan negara dari tambang asal Amerika Serikat lebih baik dari sebelumnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan bahwa perihal pajak Freeport Indonesia harus ada peningkatan atau penerimaan yang lebih baik daripada yang existing.

  • KPK Tindaklanjuti Pleidoi Handang dalam Kasus Suap Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dalam nota pembelaan, terdakwa Handang Soekarno menyebut dirinya bukan inisiator dalam kasus suap tersebut. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik KPK menetapkan tersangka baru. Namun untuk penetapan itu diperlukan minimal dua alat bukti.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Gaikindo Menolak Disebut Ajukan Skema Pajak Karbon

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi mengatakan bahwa pihak Gaikindo tidak mengajukan usulan skema pajak karbon (carbon tax) kepada pemerintah (Kementerian Perindustrian), tapi usulan tersebut merupakan studi bersama yang tengah dilakukan dengan pihak akademisi dari Universitas Indonesia dan Kemenperin.

  • BI Ramal Kegiatan Dunia Usaha Tumbuh Terbatas di Kuartal III

Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia memproyeksi pertumbuhan dunia usaha pada kuartal III tahun ini akan tumbuh terbatas. Hal tersebut sejalan dengan berakhirnya faktor musiman Ramadhan dan libur Idul Fitri yang berdampak terhadap kegiatan usaha pada sebagian besar sektor lapangan usaha, terutama sektor pengangkutan, komunikasi dan sektor perdagangan, serta hotel dan restoran. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menjelaskan penurunan kegiatan usaha tersebut juga disebabkan oleh tekanan yang terjadi pada sektor pertambangan dan penggalian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024