BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Incar WP yang Tak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Juli 2018 | 09.10 WIB
Ditjen Pajak Incar WP yang Tak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (30/7), kabar datang dari Ditjen Pajak yang baru menerbitkan Surat Edaran (SE) 14/2018. SE itu sebagai payung hukum bagi para petugas pajak dalam memeriksa wajib pajak baik yang tidak maupun mengikuti program pengampunan pajak

Terbitnya SE 14/2018 pun mendapat sorotan dari pengusaha yang cukup kecewa kebijakan itu terbit. Pasalnya, beleid tersebut terbit seiring dengan kondisi perekonomian nasional yang masih belum membaik.

Kabar lainnya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas membantu pengusaha lainnya dalam mengurus izin usaha melalui online single submission (OSS).

Berikut ringkasannya:

  • Tak Hanya Non Peserta, DJP Juga Incar Peserta Tax Amnesty:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan terbitnya SE 14/2018 sebagai payung hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh wajib pajak. Namun dia lebih memprioritaskan pemeriksaan itu dilakukan kepada wajib pajak non partisipan program pengampunan pajak. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan data harta yang belum dilaporkan pada 2015 dan dikenakan tarif yang 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak pribadi, serta 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Sedangkan bagi partisipan program pengampunan pajak, pemeriksaan dilakukan terhadap data harta pasca tahun 2015 dalam rangka mengecek kepatuhan wajib pajak.

  • SE 14/2018 Buat Gaduh Bisnis:

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan meski kebijakan itu bisa meningkatkan penerimaan pajak, tapi kondisi ekonomi belum bagus. Sebaiknya pemerintah jangan menerbitkan kebijakan yang membuat gaduh. Terlebih menurutnya SE 14/2018 juga dianggap sangat powerful, dia khawatir hal ini bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang bagi aparat pajak karena bisa menggunakan data dari institusi lain atau eksternal. Apalagi skema yang dianut di Indonesia bersifat self assessment.

  • Apindo Bentuk Satgas OSS:

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan Satgas yang baru dibentuk itu untuk membantu pengusaha mengurus perizinan melalui sistem OSS. Ketidakadaan masa transisi membuat Apindo ingin membantu pengusaha dalam mengurus hal tersebut dan ingin OSS berjalan lancar. Selain membantu berbagai urusan perizinan pengusaha, Satgas yang dibentuk Apindo pun akan memberikan evaluasi dan masukan kepada Kemenko Perekonomian guna memberikan masukan lebih lanjut terkait temuan di lapangan.

  • Jokowi Minta Tax Holiday Menjadi 50 Tahun:

Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Keuangan untuk memperpanjang batas waktu pemberian tax holiday hingga menjadi 50 tahun atau bertambah 30 tahun. Perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) agar investor semakin tergiur untuk menanamkan modalnya ke industri ekspor ke depannya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.