KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Diminta Gencar Periksa Influencer, Begini Respons Taxmin

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 17:00 WIB
Ditjen Pajak Diminta Gencar Periksa Influencer, Begini Respons Taxmin

Tampilan Twitter Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Warganet di media sosial Twitter menyarankan Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan pajak para pemengaruh alias influencer. Seperti kita tahu, para influencer ini mendulang untung dari promosi yang dilakukan via akun media sosial.

Akun @rendrasd menandai akun @DirjenPajakRI dalam cuitannya yang mengutip sebuah link berita tentang pemeriksaan kepatuhan pajak influencer di Filipina. Menurutnya, langkah otoritas pajak Filipina itu bisa menjadi inspirasi dan diikuti DJP.

"Inspirasi nih @DirjenPajakRI," cuitnya, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Deadline, Rio Haryanto Sarankan WP Lapor SPT Tahunan Hari Ini

Tak berselang lama, taxmin medsos DJP merespons cuitan tersebut. Menurut taxmin, DJP akan segera membahas usulan tersebut secara internal.

"Terima kasih inspirasinya, Kak. Akan segera kami bahas lebih lanjut di tim internal kami," bunyi cuitan taxmin DJP.

Selama ini, DJP telah beberapa kali mendorong influencer agar patuh membayar pajak. Ketika masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, DJP juga banyak melayani influencer, yang beberapa di antaranya juga sempat diunggah di akun medsos DJP.

Baca Juga:
Pentingnya Masyarakat untuk Patuh Pajak, Ini Kata Ketua MPR

Otoritas Pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) baru-baru ini mengumumkan akan memulai penyelidikan awal terhadap 250 influencer media sosial. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat kepatuhan pajak para influencer.

Otoritas telah menerbitkan surat kuasa untuk memulai investigasi kepada influencer tertentu yang diidentifikasi sebagai "berpenghasilan teratas" di bidangnya. Pada influencer yang terbukti dengan sengaja menghindar dari kewajibannya membayar pajak, dikenakan ancaman sanksi berupa pembayaran 50% dari pajak atau kekurangan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?