RESENSI JURNAL

Disrupsi Sistem Kerja Kantor Akuntan dan Pajak Akibat Covid-19

Hamida Amri Safarina | Sabtu, 11 April 2020 | 12:32 WIB
Disrupsi Sistem Kerja Kantor Akuntan dan Pajak Akibat Covid-19

MEREBAKNYA pandemi Covid-19 menyebabkan krisis perekonomian yang mungkin saja lebih besar dari yang pernah terjadi sebelumnya. Krisis ekonomi ini tidak hanya berdampak bagi negara, profesi, ataupun populasi tertentu saja, tetapi juga berdampak ke semua negara di seluruh penjuru dunia.

Adanya imbauan social distancing mampu mengubah pola kerja dan pola interaksi di berbagai perusahaan. Saat ini, tuntutan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Persoalan dan tantangan tersebut menjadi bahasan menarik dalam jurnal yang berjudul ‘How CPA Firms Are Responding to the Coronavirus Crisis’. Jurnal ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh empat akademisi yang ahli di bidang akuntansi. Adapun keempat akademisi tersebut ialah Matthew J. Hayes, Nicholas C. Hunt, Sonja E. Pippin, dan Jeffrey A. Wong. Tidak hanya memberikan informasi terkait seriusnya krisis yang saat ini terjadi, penulis turut memberi gambaran menarik atas adanya sistem kerja jarak jauh.

Baca Juga:
Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Pada bagian awal, penulis menjelaskan bahwa telah melakukan survei kepada akuntan publik di Amerika Serikat yang memberikan layanan untuk berbagai industri. Perlu dipahami bahwa di tengah pandemi dan banyaknya perubahan kebijakan, perusahaan masih membutuhkan peran akuntan. Secara garis besar, jurnal ini membahas terkait kapan perusahaan menyadari saat terjadinya krisis, bagaimana mengatasi dampaknya, dan pembelajaran atas situasi yang tidak terduga ini,

Para akuntan mulai menyadari adanya krisis yang harus diwaspadai ketika tiga hal ini terjadi. Pertama, penundaan pengajuan pengembalian dan batas waktu pembayaran pajak. Kedua, adanya kebijakan meliburkan kegiatan operasional sekolah dan kegiatan usaha tertentu. Ketiga, permintaan klien untuk menjadwal ulang atau menunda pertemuan yang sudah disepakati.

Terjadinya ketiga hal di atas mampu meningkatkan kewaspadaan perusahaan untuk menciptakan sistem kerja baru untuk menghindari penyebaran pandemi. Beberapa perusahaan mulai menerapkan aturan physical distancing di lingkungan kantornya. Salah satunya adalah antara karyawan satu dengan lainnya harus berjarak setidaknya 6 kaki untuk menghindari adanya penyebaran virus.

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Sementara itu, ada juga perusahaan yang memutuskan memberlakukan kerja dari rumah. Berbagai pihak mulai mencoba memanfaatkan teknologi dan membentuk sistem yang jelas agar kegiatan bekerja tetap berjalan seperti biasanya.

Pandemi Covid-19 telah mendorong berbagai pihak mulai menggunakan sistem kerja jarak jauh dan online. Adanya perubahan pola kerja ini ternyata berimplikasi dengan interaksi yang terjadi antara akuntan dengan suatu perusahaan (klien) serta karyawannya. Terdapat dua situasi berbeda yang terjadi.

Bagi perusahaan yang tidak mengikuti kemajuan teknologi, ternyata mengalami kesulitan dengan sistem kerja jarak jauh. Penggunaan teknologi menjadi tantangan berat bagi mereka. Oleh karena itu, perusahaan tersebut mengandalkan beberapa layanan pos dan kurir untuk saling berkirim dokumen dan melakukan persetujuan atas beberapa dokumen.

Baca Juga:
Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Di sisi lain, ada juga perusahaan yang lebih mudah untuk beradaptasi dengan kerja jarak jauh ini. Mereka telah mempunyai sistem untuk mengantisipasi dan menunjang kegiatan kerja dari rumah. Pemanfaatan cloud dan e-mail mulai dioptimalkan. Selain itu, perusahaan juga mulai menerapkan pertemuan secara virtual menggunakan beberapa aplikasi video call. Ketika sistem sudah dibentuk dengan baik, transisi dan adaptasi pun lebih mudah untuk dilakukan.

Dalam jurnal ini penulis menyampaikan bahwa dalam jangka pendek memang terjadi penurunan produktivitas kerja karyawan. Namun, setelah melalui berbagai penyesuaian dan adaptasi, ternyata pola kerja dari rumah tidak jauh berbeda dengan kerja di kantor. Bekerja dari rumah memerlukan fleksibilitas yang tinggi karena harus menyesuaikan kegiatan yang biasa dilakukan di rumah.

Dalam menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, setiap orang harus melakukan penyesuaian. Mengikuti perkembangan teknologi dan aktif menggunakannya menjadi kunci untuk bisa bertahan di tengah situasi yang tidak terduga ini. Komunikasi yang baik menjadi unsur penting keberhasilan sistem kerja jarak jauh ini.

Baca Juga:
Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Secara keseluruhan, jurnal ini disusun secara kronologis dan sistematis. Penulis mampu menjelaskan permasalahan serta solusi untuk mengatasinya dengan baik sehingga pembaca mudah untuk memahaminya.

Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan ialah sejauh mana sistem kerja jarak jauh akan digunakan setelah semua krisis ini berakhir? Apakah perusahaan akan kembali ke lingkungan kantor yang seperti semula? Mungkin saja beberapa perusahaan memanfaatkan fenomena disrupsi ini sebagai peluang untuk mengubah model bisnis mereka. Nantinya pun sistem kerja jarak jauh semakin memungkinkan untuk digunakan di masa mendatang. Jurnal ini sangat menarik untuk dibaca oleh praktisi, akademisi, dan tentunya para pengusaha.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M