Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 2/2024 turut memuat ketentuan laporan keuangan tahunan koperasi simpan pinjam yang wajib diaudit oleh akuntan publik.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, kewajiban adanya audit oleh akuntan publik berlaku untuk laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5 miliar.
“Laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5 miliar dalam 1 tahun buku, wajib diaudit oleh akuntan publik,” bunyi penggalan pasal tersebut, dikutip pada Rabu (24/4/2024).
Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (2) Permenkop UKM 2/2024, menteri koperasi dan UKM melalui deputi menetapkan kriteria koperasi sektor riil yang wajib diaudit oleh akuntan publik.
Adapun deputi yang dimaksud adalah unit kerja eselon I di Kemenkop UKM yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.
Akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan serta kantor akuntan publik harus terdaftar di Kemenkop UKM dan Kemenkeu. Akuntan publik melakukan laporan keuangan pada koperasi yang sama paling lama 3 tahun berturut-turut dengan periode jeda 2 tahun.
“KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib diaudit oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di kementerian paling lambat tahun buku 2025,” bunyi penggalan Pasal 14 Permenkop UKM 2/2024.
Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi.
Adapun dalam konteks pajak, apabila memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak harus melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh. Simak ‘Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan’. (kaw)