KABUPATEN MOJOKERTO

Diskon Pajak untuk Warteg hingga Jasa Parkir, Simak Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 11:30 WIB
Diskon Pajak untuk Warteg hingga Jasa Parkir, Simak Perinciannya

Pekerja merapikan meja salah satu rumah makan di Terminal Kalideres, Jakarta, Sabtu (7/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemkab Mojokerto, Jawa Timur akhirnya memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha lokal yang terdampak kebijakan PPKM.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan insentif pajak berlaku pada pelaku usaha yang terdampak pembatasan kegiatan masyarakat. Sektor usaha yang jadi sasaran antara lain hotel, restoran, hiburan, dan jasa perparkiran.

"Dalam situasi serba keterbatasan ini, kita memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melaksanakan tanggung jawabnya kepada pemerintah dengan pemberian kelonggaran berupa relaksasi pajak," katanya dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Ikfina menjelaskan insentif yang diberikan berupa diskon pokok pajak yang disetor kepada pemerintah. Dia menyampaikan diskon pokok pajak bervariasi mulai 25% hingga 50%.

Bagi pelaku usaha hotel, diberikan diskon pokok pajak sebesar 25%. Sementara itu, pengusaha motel, losmen, dan rumah penginapan diberikan diskon pokok pajak sebesar 50%.

Bisnis restoran dan jasa katering berhak mendapatkan diskon pajak restoran sebesar 25%. Selanjutnya, diskon pokok pajak sebesar 50% berlaku untuk pelaku usaha rumah makan, kantin, dan warung makan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Pengelola jasa perparkiran mendapatkan diskon pajak sebesar 25%. Sedangkan untuk pelaku usaha jasa hiburan mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 50%.

"Relaksasi ini berlaku pada masa pajak 1 September sampai 31 Desember 2021," ujarnya.

Bupati Ikfina menambahkan kebijakan insentif pokok pajak sebagai solusi terbaik untuk membantu pelaku usaha dan pemerintah tetap mendapatkan penerimaan pajak. Dia berharap kegiatan usaha tetap berjalan dengan adanya kebijakan insentif diskon pokok pajak daerah.

"Sehingga harapannya, tidak ada yang terbebani. Tidak ada yang merasa terpaksa. jika bisa berjalan dengan normal, nanti akan kembali, pemasukan pembayaran pajak-pajak akan lebih baik lagi di PAD Kabupaten Mojokerto itu sendiri," imbuhnya seperti dilansir Radar Mojokerto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah