RUU PPSK

Disetujui di Paripurna, Pembahasan RUU PPSK Berlanjut

Dian Kurniati | Selasa, 20 September 2022 | 15:35 WIB
Disetujui di Paripurna, Pembahasan RUU PPSK Berlanjut

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat paripurna yang membahas RUU PPSK.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengatakan RUU PPSK merupakan RUU yang diusulkan oleh Komisi XI DPR. Dari 9 fraksi di DPR, semua memberikan persetujuan kecuali Fraksi PKS yang menyatakan menerima dengan catatan.

"Apakah RUU usul inisiatif komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? Setuju," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Anggota Fraksi PKS Hidayatullah mengatakan fraksinya secara umum menilai inisiasi RUU PPSK menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung peningkatan peranan sektor keuangan di dalam perekonomian. Namun, fraksi tersebut juga memberikan sejumlah catatan mengenai RUU PPSK.

Dia menyebut Fraksi PKS berpendapat sektor keuangan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tetapi juga mendorong kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Dalam hal ini, reformasi sektor keuangan harus menjawab persoalan-persoalan riil seperti maraknya permasalahan pinjaman online dan mahalnya biaya pembiayaan/kredit ultramikro dan mikro dibandingkan dengan korporasi.

Kemudian, desain dalam RUU yang menempatkan Bank Indonesia sebagai standby buyers SBN pemerintah tanpa limitasi yang jelas akan berpengaruh terhadap persepsi publik terhadap kredibilitas bank sentral dan risiko trust terhadap sektor keuangan.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

"Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU ini masih banyak yang harus dibahas lebih mendalam bersama dengan stakeholder yang terkait sehingga RUU ini dapat menjadi lebih sustain dan menjawab tantangan pada masa mendatang kelak," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut RUU PPSK diperlukan untuk mendorong reformasi di sektor keuangan. Menurutnya, reformasi itu akan mendukung Indonesia mencapai visi sebagai negara maju.

Dia menilai ketentuan di sektor keuangan perlu dilakukan sejumlah perubahan untuk menyederhanakan birokrasi dan memperkuat pengawasan. Apalagi, sebagian besar peraturan perundang-undangan di sektor keuangan telah berusia lebih dari 1 dekade. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024