KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Aturan Pelaksana UU HPP Sedang Diharmonisasi

Muhamad Wildan | Senin, 28 Maret 2022 | 18:45 WIB
Dirjen Pajak Sebut Aturan Pelaksana UU HPP Sedang Diharmonisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan 4 peraturan pemerintah (PP) dan sekitar 40 peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan harmonisasi atas seluruh aturan-aturan teknis tersebut.

"Kami susun sesuai dengan kira-kira yang harus cepat diimplementasikan, beberapa saat yang lalu program pengungkapan sukarela (PPS) kami dahulukan," katanya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Untuk aturan teknis yang diperlukan guna menyelenggarakan aturan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak penghasilan, dan PPN sesuai dengan UU HPP, lanjut Suryo, seluruh aturan teknis tersebut akan diselesaikan secara berurutan.

"Ada beberapa yang selesai dalam proses harmonisasi kemarin, kami lakukan finalisasi sampai dengan saat ini," tuturnya.

Hingga saat ini, pemerintah baru menerbitkan 1 ketentuan teknis UU HPP, yaitu PMK No. 196/2021. PMK tersebut merupakan ketentuan teknis dari pelaksanaan PPS.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Revisi atas UU PPh melalui UU HPP sesungguhnya mulai berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, aturan teknisnya, baik berupa PP maupun PMK masih belum diterbitkan hingga saat ini.

Selain aturan teknis atas ketentuan UU PPh yang diubah melalui UU HPP, pemerintah juga menyiapkan PP dan PMK untuk melaksanakan ketentuan baru pada UU PPN dan juga pajak karbon. Sebagaimana diatur pada UU HPP, perubahan ketentuan PPN dan penerapan pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022.

Terdapat beberapa ketentuan PPN yang memerlukan PP dan PMK. Contoh, pada Pasal 16B tertulis pemerintah perlu menetapkan PP untuk mengatur BKP dan JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut PPN.

PMK juga perlu disiapkan untuk memerinci ketentuan PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. PPN final akan berlaku atas pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki peredaran usaha tidak lebih dari jumlah tertentu, PKP dengan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang menyerahkan BKP/JKP tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif