SE-50/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 12:09 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Pemberitahuan Penggunaan NPPN

SE-50/PJ/2020

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan surat edaran baru terkait dengan petunjuk pelaksanaan penyelesaian penyampaian pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran No. SE-50/PJ/2020. Surat edaran yang diteken oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo ini berlaku sejak tanggak ditetapkan, yakni 28 Desember 2020. Selama ini, penggunaan NPPN untuk menentukan penghasilan neto telah diatur dalam PER-17/PJ/2015.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan melalui kemudahan dalam menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui saluran elektronik dan untuk memberikan keseragaman pelaksanaan penyelesaian penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN,” bunyi penggalan bagian Umum dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Ditjen Pajak (DJP) belum lama ini menambahkan layanan pemberitahuan penggunaan NPPN pada menu Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online. Simak artikel ‘Ada 2 Layanan Baru dalam Menu Info KSWP DJP Online’.

Dalam SE-50/PJ/2020 ditegaskan kembali NPPN digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Wajib pajak itu melakukan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) bersifat final.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Ada beberapa saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Pertama, secara elektronik, baik online melalui www.pajak.go.id, contact center, maupun saluran tertentu lainnya. Kedua, secara langsung ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar. Ketiga, melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Keempat, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

SE ini menjabarkan tata cara penyelesaian pemberitahuan penggunaan NPPN pada masing-masing saluran tersebut.

Jika wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan NPPN, account representative (AR) melakukan penelitian atas penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN oleh wajib pajak tersebut.

“Dalam hal wajib pajak tersebut belum menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto maka atas wajib pajak tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku,” bunyi penggalan ketentuan dalam surat edaran tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN